OPINI

Kepala Desa merupakan jabatan politis yang diperoleh secara konstitusional dari suara rakyat. Bila dilihat dari aspek norma kepatutan dan kepantasan seorang kepala desa berperan penting dalam pemeliharaan kerukunan, kedamaian bahkan perlakuan masyarakat akan lingkungan  hidup yang bersih.

Hal ini selaras dan sesuai amanat Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Disebutkan, PPLH adalah upaya sistematis atau terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

UU 32 Th 2009 disebutkan secara tegas, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia.

“Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

Dari amanat UU tersebut, dapat ditarik makna dan kebijakan seorang pemimpin desa yakni kepala desa untuk patuh dan menjalankan perundang undangan. Namun fakta dilapangan, hal demikian tidak terjadi dan terkesan sibuk akan kepentingan politik pribadi dan kelompok guna melanggengkan kekuasaan bahkan pengakuan dari pemimpin daerah sebagai dukungan politik.

 

Dengan demikian, cukup jelas bahwa rakyat atau masyarakat selalu menjadi objek kepentingan penguasa. Baik dari aspek lingkungan hidup, kesetaraan hak, hak demokrasi hingga kelompok marginal yang terpinggirkan.

Dari sisi penegakan hukum, rakyat sangat merindukan akan penegakan hukum secara maksimal yang sudah di ikat oleh Undang – Undang.

Patut kita tunggu gebrakan dan langkah nyata dari pemimpin nasional yang begitu menggelegar di 100 hari kepemimpinannya. Hukum harus tegak, hukum sebagai panglima tertinggi di NKRI ini. Hidup rakyat…., hidup bangsa yang merdeka.

( @L1 ………..*** bersambung ).

SHARE