LINTASONDONEWS.COM – GROBOGAN, Sebuah rumah di belakang toko milik Kasno warga Desa Pelem Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, diduga menjadi tempat penimbunan pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea. Berawal dari informasi masyarakat bahwa di gudang berbentuk rumah tersebut sering terlihat aktivitas bongkar muat pupuk bersubsidi dengan jumlah tak sedikit, Jum’at ( 29/09/2023 )

“Pokoknya saya sering melihat ada truk dari luar kota yang bermuatan pupuk masuk ke gang samping tokonya Pak Kasno dan di bongkar di situ”, terang warga sekitar yang enggan di sebut namanya.

Masih belum di ketahui pasti siapa pemilik dari gudang yang di gunakan untuk penimbunan pupuk bersubsidi tersebut, lantaran dari pemilik toko saat di konfirmasi menyampaikan bahwa di tokonya tak pernah memiliki dan menjual pupuk bersubsidi .

“Saya tidak tahu mas, karena saya tidak pernah menjual pupuk apalagi sampai menimbun dengan jumlah yang sangat banyak dan gudang belakang itu bukan milik saya”, ungkapnya.

Keterangan ibu yang mengaku sebagai istri Kasno tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada. Pada waktu yang sama muncul dari gang tepatnya dari arah gudang ada seorang ibu bersama anaknya dengan motor membawa satu karung pupuk bersubsidi jenis Phonska.

Keterangan gambar: Praktek ilegal Pupuk Bersubsidi di Desa Pelem Kecamatan Gabus Grobogan, Jum’at (20/09/2023) Terendus Media.
Keterangan gambar: Miris…!!! Mafia Pupuk Bersubsidi Leluasa tanpa tersentuh hukum, Petani Menjerit Harga Pupuk Tinggi. Gudang Pupuk ilegal di Desa Pelem Kecamatan Gabus.

Meski pemilik toko menyangkal, namun dari informasi yang berhasil terhimpun hampir semua petani yang ada di Desa Pelem membeli pupuk bersubsidi di toko milik Kasno meski harganya cukup tinggi. Petani terpaksa membeli pupuk bersubsidi dengan harga tinggi, lantaran pupuk jatah dari kelompok tani yang terkaver di Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) tak sepadan dengan yang mereka butuhkan, apalagi areal garapan petani.

“Terpaksa saya beli pupuk di tempat Pak Kasno mas, lha gimana lagi pupuk dari kelompok hanya dapat sedikit, nggak cukup buat persiapan musim tanam nanti”, keluh salah satu petani.

Di toko milik Kasno yang bukan tercatat sebagai distributor ataupun penyalur dan pengecer resmi, mampu menjual pupuk bersubsidi jenis Urea Rp. 240.000,00/Zaknya, sedang untuk jenis Phonska dibandrol harga Rp. 265.000,00/Zak.

Terhitung berjalan mulus praktek jual beli pupuk bersubsidi ilegal yang di duga dijalankan oleh keluarga Kasno tersebut. Pasalnya meski secara terang – terangan menjual pupuk bersubsidi ilegal dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), mereka tak pernah tersentuh oleh tangan dingin APH (Aparat Penegak Hukum) baik tingkat Kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi hingga Pusat.

Hal ini bertolak belakang issue saat ini yang santer digembar gemborkan oleh para Elit Pusat bahkan Balon Presiden Tahun 2024 mendatang bahwa Kedaulatan Pangan sangat diperlukan agar rakyat dapat hidup dengan layak. Yang mana seluruh infrastruktur pertanian maupun sarana produksi pertanian (Saprotan) akan di permudah dari pusat hingga daerah bahkan di tingkat kelompok tani yang bermuara di petani.

Disinyalir praktek gelap tersebut diduga terdapat backing di belakangnya, namun hingga berita ini turun, reporter lintasindonews.com akan menggali dan mengembangkan sekaligus mengklarifikasi kepada pihak – pihak terkait, apakah ada pihak dari APH yang kongkalikong dengan pengusaha pupuk gelap.di Desa Pelem Gabus maupun lokasi lain.
Berita ini dilansir dari hariansiber.com baru baru ini, namun pihak APH masih terkesan enggan bergerak.
Dimana kebutuhan pupuk bagi petani khususnya pupuk bersubsidi sangat mudah dimainkan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab, namun meraup keuntungan yang menggiurkan.

Berdalih membantu ketersediaan pupuk saat langka bagi petani, rasanya perbuatan melanggar hukum tersebut dengan penerapan pasal yang lengkap dengan ancaman pidana 5 tahun penjara sepertinya terlebur dengan kondisi yang sengaja di ciptakan oleh para Mafia Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Grobogan.

( AL.1 – Grobogan )

SHARE