LintasIndoNews.com | Boyolali — Dua orang warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan hasil pemilu (PHPU) pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/6) malam. Dua warga ini merupakan saksi fakta yang dihadirkan dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno. Baca Juga
Warga pertama, Nur Latifah, berasal dari Dusun Winongsari, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Nur mengumumkan melihat langsung surat suara pilpres yang dicoblos oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) lokal, yaitu TPS 08 Dusun Winongsari.
Nur mengaku peristiwa ini terjadi pada hari H pemungutan suara, 17 April 2019. Nur yang merupakan relawan dari lembaga pemantau Abdi, mengungkapkan dia pun mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam video. Setelah itu, Nur mengaku mendapat undangan dari para pemangku kepentingan lokal.
“Saya disebut penjahat politik. Saya dengar ada sidang pembunuhan dan menunggu pulang tempat lain,” kata Nur dalam sidang di MK, Rabu malam.
Warga kedua yaitu Beti Kristiani yang berasal dari Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. “Pada hari Kamis Kamis tanggal 18 April jam 19.30 WIB, saya melihat dan menemukan dokumen negara yang berisi amplop yang bertanda tangan dj halaman Kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali,” ujar Betty.
Betty mengatakan, dia tidak tinggal di Juwangi. Dirinya mengaku berhasil menempuh perjalanan selama tiga jam dari Teras ke Juwangi. Namun, saat bertanya lebih lanjut alasannya pergi ke Juwangi, Beti menjawab.
“Saya tidak bisa menjawab,” katanya.
Pemeriksaan saksi pada Rabu malam merupakan pemeriksaan lanjutan pada Rabu siang. Secara total, majelis hakim MK mempertimbangkan sebanyak 14 orang saksi fakta dan dua pakar kubu 02 pada hari Rabu.
Sumber: republika.co.id