Tersangka Illegal Logging Belum Ditahan, Publik Soroti Penanganan Kasus Kades Lebengjumuk

Tersangka Illegal Logging Belum Ditahan, Publik Soroti Penanganan Kasus Kades Lebengjumuk

Loading

BREAKING NEWS

GROBOGAN — Penanganan kasus dugaan pencurian kayu jati yang menyeret Kepala Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Bambang Suhadi, menuai sorotan publik. Meski telah berstatus tersangka, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat terkait konsistensi aparat dalam penegakan hukum, khususnya terhadap perkara illegal logging di Kabupaten Grobogan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aparat telah mengamankan barang bukti berupa 107 batang kayu jati yang diduga berasal dari 39 pohon hasil penebangan ilegal. Barang bukti itu kini berada di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Sambirejo, Wirosari.

Berdasarkan keterangan pihak Perhutani, kayu tersebut diduga diambil secara ilegal dari kawasan hutan Petak 164A RPH Purwo BKPH Linduk KPH Purwodadi pada Agustus 2025.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran penanganannya dinilai berbeda dengan perkara serupa yang pernah menjerat warga biasa. Sejumlah masyarakat membandingkan kasus tersebut dengan perkara pencurian satu batang kayu jati oleh warga di wilayah Kecamatan Geyer yang berujung pidana penjara hingga berkekuatan hukum tetap.

“Kalau rakyat kecil cepat diproses dan ditahan, mengapa ketika pejabat desa jadi tersangka justru belum ada penahanan?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku penebangan liar di kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda miliaran rupiah.

Belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum masih tebang pilih. Istilah “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” kembali mencuat dalam berbagai perbincangan publik di Grobogan.

Saat dikonfirmasi awak media di kantor desa pada Rabu, 20 Mei 2026, Bambang Suhadi menyatakan kayu jati tersebut merupakan bagian dari kerja sama kegiatan tebangan dengan Perhutani.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi sejumlah awak media kepada beberapa pegawai Perhutani, diperoleh keterangan bahwa pada Agustus 2025 tidak terdapat kegiatan tebangan resmi di Petak 164A RPH Purwo BKPH Linduk.

“Tidak ada kegiatan tebangan di lokasi itu pada periode tersebut. Kalau ada kayu keluar dari kawasan itu, berarti bukan hasil tebangan resmi,” ujar salah satu sumber internal Perhutani yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kasus ini dinilai sensitif karena muncul di tengah dinamika politik lokal dan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Grobogan terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

Ali – Grobogan