![]()
BREAKING NEWS
GROBOGAN — Penanganan kasus dugaan pencurian kayu jati yang menyeret Kepala Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Bambang Suhadi, menuai sorotan publik. Meski telah berstatus tersangka, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat terkait konsistensi aparat dalam penegakan hukum, khususnya terhadap perkara illegal logging di Kabupaten Grobogan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aparat telah mengamankan barang bukti berupa 107 batang kayu jati yang diduga berasal dari 39 pohon hasil penebangan ilegal. Barang bukti itu kini berada di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Sambirejo, Wirosari.
Berdasarkan keterangan pihak Perhutani, kayu tersebut diduga diambil secara ilegal dari kawasan hutan Petak 164A RPH Purwo BKPH Linduk KPH Purwodadi pada Agustus 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran penanganannya dinilai berbeda dengan perkara serupa yang pernah menjerat warga biasa. Sejumlah masyarakat membandingkan kasus tersebut dengan perkara pencurian satu batang kayu jati oleh warga di wilayah Kecamatan Geyer yang berujung pidana penjara hingga berkekuatan hukum tetap.
“Kalau rakyat kecil cepat diproses dan ditahan, mengapa ketika pejabat desa jadi tersangka justru belum ada penahanan?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku penebangan liar di kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda miliaran rupiah.
Belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum masih tebang pilih. Istilah “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” kembali mencuat dalam berbagai perbincangan publik di Grobogan.
Saat dikonfirmasi awak media di kantor desa pada Rabu, 20 Mei 2026, Bambang Suhadi menyatakan kayu jati tersebut merupakan bagian dari kerja sama kegiatan tebangan dengan Perhutani.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi sejumlah awak media kepada beberapa pegawai Perhutani, diperoleh keterangan bahwa pada Agustus 2025 tidak terdapat kegiatan tebangan resmi di Petak 164A RPH Purwo BKPH Linduk.
“Tidak ada kegiatan tebangan di lokasi itu pada periode tersebut. Kalau ada kayu keluar dari kawasan itu, berarti bukan hasil tebangan resmi,” ujar salah satu sumber internal Perhutani yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kasus ini dinilai sensitif karena muncul di tengah dinamika politik lokal dan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Grobogan terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Ali – Grobogan
- Diduga Banyak Penerima Ganda Bantuan Sapi Desa Bagor hingga Pencatutan Nama, LAPAAN RI: “Kalau Terbukti, Ini Harus Diusut Tuntas”
- Bantuan Sapi Rp400 Juta Desa Bagor, Nama Warga Diduga Dicatut Demi Bantuan? Pengakuan Penerima Baru Buka Fakta Mengejutkan
- Seragam Dijual di Koperasi SMP Negeri Grobogan, Ketua MKKS Angkat Bicara, Pengawasan Dinas Dipertanyaka
- Kirab Budaya dan Jamasan Gamelan Meriahkan Sriwedari, Solo Teguhkan Identitas Jadi Kota Budaya
- Diduga Ada Aliran Anggaran Hampir Rp1 Miliar ke Lahan Wisata Wilayah Desa Lain Milik Pribadi, LAPAAN RI Ungkap Temuan Baru di Desa Kadipaten
-
Diduga Banyak Penerima Ganda Bantuan Sapi Desa Bagor hingga Pencatutan Nama, LAPAAN RI: “Kalau Terbukti, Ini Harus Diusut Tuntas”
JEJAK KASUS SRAGEN – Temuan dugaan penerima bantuan sapi berulang, penggunaan nama warga yang diduga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, hingga sejumlah persoalan administrasi dalam penyaluran bantuan peternakan di Desa Bagor, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, mendapat perhatian dari Lembaga Pengawas Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI). Ketua Tim Investigasi LAPAAN RI, Djoni, mengaku prihatin…
-
Bantuan Sapi Rp400 Juta Desa Bagor, Nama Warga Diduga Dicatut Demi Bantuan? Pengakuan Penerima Baru Buka Fakta Mengejutkan
JEJAK KASUS SRAGEN – Penyaluran dua program bantuan sapi dengan total nilai sekitar Rp400 juta di Dukuh Bagor, Desa Bagor, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penerima berulang, dugaan pencatutan nama warga, hingga keberadaan sapi bantuan yang kini tidak lagi berada di kandang kelompok. Berdasarkan hasil penelusuran media, program pertama pada tahun…
-
Seragam Dijual di Koperasi SMP Negeri Grobogan, Ketua MKKS Angkat Bicara, Pengawasan Dinas Dipertanyaka
POTRET PENDIDIKAN GROBOGAN – Praktik penjualan seragam di sekolah negeri jenjang SMP di Kabupaten Grobogan masih ditemukan dan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Penjualan umumnya dilakukan melalui koperasi sekolah dengan penyebutan “seragam identitas sekolah” atau “seragam ciri khas sekolah”, sehingga memunculkan anggapan di kalangan orang tua maupun peserta didik bahwa seragam harus dibeli melalui sekolah.Ketua…
-
Diduga Banyak Penerima Ganda Bantuan Sapi Desa Bagor hingga Pencatutan Nama, LAPAAN RI: "Kalau Terbukti, Ini Harus Diusut Tuntas" -
Bantuan Sapi Rp400 Juta Desa Bagor, Nama Warga Diduga Dicatut Demi Bantuan? Pengakuan Penerima Baru Buka Fakta Mengejutkan -
Seragam Dijual di Koperasi SMP Negeri Grobogan, Ketua MKKS Angkat Bicara, Pengawasan Dinas Dipertanyaka -
Kirab Budaya dan Jamasan Gamelan Meriahkan Sriwedari, Solo Teguhkan Identitas Jadi Kota Budaya -
Diduga Ada Aliran Anggaran Hampir Rp1 Miliar ke Lahan Wisata Wilayah Desa Lain Milik Pribadi, LAPAAN RI Ungkap Temuan Baru di Desa Kadipaten




