LINTASINDONEWS – REMBANG, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang kembali menggencarkan kegiatan pemberantasan praktek asusila penyakit masyarakat (Pekat) di Kecamatan Kota Rembang.
Kegiatan Satpol PP ini menyasar di sejumlah kos dan hotel yang berada di Kecamatan Kota Rembang. Hasilnya, Satpol PP mendapati sebanyak delapan pasangan tidak resmi tengah ngamar di kos dan hotel tersebut.
Hasil razia yang dilaksanakan pada Selasa 31 Mei 2022 siang, di sebuah kos kawasan Kecamatan Rembang, terdapat empat pasangan tidak resmi yang terpergok ngamar. Ironisnya, ada satu pasangan di kos tersebut yang cewek masih berstatus pelajar SMP atau di bawah umur.
Pelajar SMP tersebut terpergok petugas berduaan di dalam kamar yang tertutup rapat. Mirisnya, pelajar SMP tersebut berduaan dengan laki-laki berumur yang sudah bekerja.
Kepada petugas, mereka berdua mengaku tidak melakukan hal apa pun
Namun, Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang menduga mereka tengah menjalin hubungan asmara.
“Saat kami tanya , mereka mengaku tidak melakukan apa-apa. Namun, kami tidak begitu saja percaya. Sebab, mereka berdua di dalam kamar dalam kondisi pintu tertutup. Untuk yang anak di bawah umur, berada di kamar dengan seseorang yang bukan saudaranya, dugaan kami mereka berdua sedang menjalin asmara,” terang petugas Satpol PP yang bernama Karnen ini.
Dalam razia ini, akhirnya mereka yang terjaring razia diwajibkan hadir di Kantor Satpol PP pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 untuk mendapatkan pembinaan.
“Kami akan panggil mereka di kantor, wajib hadir, untuk mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi kembali, ” tandas Karnen (Insan/ Trie)