LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Laki Laki bejat bernama Hadi Sobirin (45) Warga Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, diduga tega melakukan aksi cabul terhadap (RA) yang terhitung masih keponakan terduga pelaku pada bulan November 2023 lalu.
Terbongkarnya peristiwa asusila yang diduga dilakukan oleh Hadi Sobirin tersebut, berawal dari pengakuan korban (RA) saat mengadu ke kakak kandung usai dipaksa melayani nafsu bejat sepupunya.
“Saat itu tengah malam adik saya datang ke rumah sambil nangis, dia cerita namun ada perasaan takut terlihat jelas seperti takut gitu mas”, ungkap Indrawati kakak korban pada hari Sabtu, (23/12/2023)

Dibawa ke Unit PPA Polres Grobogan.
Melihat sang adik yang tak kuasa bercerita, kemudian dirinya mencoba menghubungi sang ibu yang saat itu masih merantau di Jakarta.
“Karena si adik nggak mau cerita, lalu saya telphone ibu agar ibu menelphone adik saya. Setelah di telphone sama ibu, adik saya akhirnya mau bercerita semuanya”, terang Indrawati.
Setelah kakak korban mendengar langsung pengakuan (RA) telah dirudapaksa (perkosa.red) seketika dirinya tak percaya jika pelaku adalah sepupunya.

Dari pengakuan (RA) malam itu sekira pukul 24 .00 Wib , Hadi Sobirin mengantarkan nasi hajatan (berkat.red) dari tetangga. Setelah nasi hajatan tersebut diterima korban, pelaku yang melihat situasi korban di rumah sendirian seketika dirinya mengikuti korban hingga masuk kamar.
Dengan nada mengancam, terduga pelaku memaksa korban untuk membuka baju dan celana. Tangan pelaku yang kuat membuat korban tak kuasa untuk melawan. Usai nafsu bejatnya tersalurkan, pelaku mengancam agar perbuatannya tidak diceritakan ke kakak dan ibu korban.

Akibat perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh Hadi Sobirin, hingga saat ini korban terlihat masih mengalami trauma dan sering murung dikamar dan marah – marah.
Melihat kondisi sang adik yang selalu dirundung rasa trauma, dengan berbekal barang bukti pakaian korban yang dikenakan saat kejadian, akhirnya keluarga korban memberanikan diri untuk melaporkan Hadi Sobirin ke Polres Grobogan.
Dikesempatan terpisah, saat reporter Lintasindonews.com menghubungi Kanit PPA Polres Grobogan Ipda M.Yusuf Al Hakim, SH melalui sambungan WhatsApp pada hari Rabu (27/22/2023) sekira pukul 06.50 Wib, dibenarkan bahwa kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Hadi Sobirin (45) terhadap (RA) Warga Desa Mayahan sudah kami tangani, ungkap Yusuf.
Pihaknya sudah meminta keterangan kepada korban (RA) bahkan kakak korban Indrawati. Sementara itu, Kepala Desa Mayahan Ambarwati sudah kami undang melalui panggilan resmi dua kali, namun pihaknya belum bisa hadir di Polres.
Baru hari Sabtu (23/12/2023) Kepala Desa Mayahan hadir di Polres, tetapi karena anggota kami melakukan pengamanan Nataru, jadi kami belum bisa meminta keterangannya, pungkas Yusuf.
(Red: Ali )
( AL.1 – Grobogan ).