LINTASINDONEWS. COM – GROBOGAN, Polda Jawa Tengah telah mengelar Operasi Sikat Jaran Candi 2022 dalam operasi yang digelar 25 Agustus-13 September tersebut jajaran Polres Grobogan berhasil mengungkap dan mengamankan beberapa tersangka serta 13 barang buktinya dari hasil kejahatan para tersangka .Hasil ungkap ini digelar di Polres Pati bersama Jajaran Polres Se-eks Polwil Pati.

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Afitditya Arif Wibowo,S.I.K mengatakan , Polres Grobogan berhasil mengamankan 13 barang bukti dari hasil kejahatan para tersangka kasus curan diantaranya 12 unit sepeda motor serta 1 unit Mobil Kijang Super, tegas Kasat Reskrim Senin (26/9/2022).

Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa ada enam tersangka yang kami tahan tiga diantaranya adalah TO yaitu ; Lambang Saputro (28) Warga Desa Tlogorejo Kecamatan Tegowanu

Untuk Ahrul Saifudin (15) tidak di tahan warga Dusun Pedak Desa Menduran Kecamatan Brati, Muhamnad Ali Idris (17) Warga Dusun Dolah Desa Ngeluk Kecamatan Penawangan.

Sedangkan kasus non TO diantaranya ; Sutarno (42) Warga Desa Putatnganten Kecamatan Karangrayung. Suwaji (42) Warga Dusun Pojok Desa Pojok Kecamatan Pulokulon, Mustaqim (36) Warga Dusun Kayen Desa Rawoh Kecamatan Karangrayung, mereka melakukan aksinya di sejumlah titik diantaranya Kecamatan Godong, Toroh, Geyer, Purwodadi. Sedangkan 2 tersanka TO ditangkap di Tegowanu dan Brati, jelas Kasat Reskrim Afiditya.

Sementara itu salah satu korban curanmor (Ibu Ikwan 46) Warga Desa Ngrandah Kecamatan Toroh bersyukur dan merasa senang dengan alasan sepeda motornya jenis Yamaha Nmax berhasil ditemukan kembali.

Semua itu berkat kerja keras dan kegigihan dari Anggota Kepolisian Polres Grobogan dalam hal ini Satreskrim.
Ucapan terimakasih juga diberikan kepada Kapolres Grobogan beserta jajarannya yang sudah menunjukkan pengabdian dan menjalankan tugasnya, sehingga mampu mengungkap tindak kejahatan Curanmor di Wilayah Hukum Polres Grobogan.

Hal ini disampaikan Ibu Ikwan dengan perasaan terharu setelah Motornya hilang beberapa waktu, dan kini penyerahan kunci secara Simbolis oleh Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi ,S.I.K,.M.Sidi halaman Mapolres Pati.

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi,S.I.K,.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Afitditya Arif Wibowo ,S.I.K , menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam menaruh kendaraannyab serta jangan lupa untuk selalu mengunci stang agar kendaraan aman dan terhindar dari pelaku kejahatan.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, ungkap Kasat Reskrim Afiditya Arif Wibowo. (AL.1-Pwdd)

Kontributor: Ali

SHARE