LINTASINDONEWS.COM – KARANGANYAR, Desa gedongan kecamatan colomadu dihebohkan tersebarnya gambar kades Tri wiyono, gambar tersebut disertai tulisan wanted warga dan laskar.
Melalui kuasa hukumnya S Kalono mengultimatum bagi penyebar gambar tersebut melalui media sosial pamflet elektronik untuk mengklarifikasi dan permintaan maaf dalam waktu 1 x 24 jam.
“Bila tidak, kami akan tempuh jalur hukum pidana dan perdata,” Ujarnya
Kalono mengatakan pihaknya telah mengetahui siapa pembuat dan yang mengunggah pamflet elektronik tersebut. Menurutnya tindakan tersebut memenuhi unsur pidana pasal 130 KUHP dan atau pasal 315 KUHP, dan atau pasal 28 ayat (2) uu no 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda 1 milliar.
“Klien kami seakan akan pelaku tindak kejahatan yang melarikan diri sehingga perlu dicari. Dampak dari itu semua klien kami merasa tertekan dan mengalami depresi begitu juga dengan keluarganya, “jelasnya.
Dugaan sementara kades Tri wiyono pelaku melancarkan aksinya dikarenakan saat eksekusi pembongkaran kafe Black Arion hari rabu ( 21/9 ).
“Saya memang tidak berada di lokasi supaya tidak terjadi konflik antara warga dengan pihak kafe,” Katanya
Kontributor: Rachmat