Rumah Lasiyo Penerima RTLH Bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah, Desember Tahun 2024. Rehab ; Teras, Kamar Mandi dan Pelur Lantai.

LINTASINDO – GROBOGAN, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencanangkan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sasaran penerima manfaat Program RTLH tersebut yakni masyarakat desa miskin ekstrim.

Desa Asemrudung Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan pada Desember 2024 menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar 500 juta. Dana tersebut di transfer langsung ke rekening Pemerintah Desa Asemrudung.

Dana bantuan diperuntukkan kepada penerima manfaat di desa tersebut sejumlah 25 penerima manfaat dengan kategori rumah tidak layak yang harus dilakukan rehab atau perbaikan.

Hal ini dibenarkan oleh Wita Kepala Desa Asemrudung Geyer saat diklarifikasi reporter lintasindo.com di ruang kerjanya pada Selasa (11/03/2025).

“Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah sudah cair pada tanggal 23 Desember 2024”, terang Wita.

Saat ditanya, apakah masyarakat penerima manfaat Program RTLH sudah rampung pengerjaannya. Wita menjawab, Saya belum cek semua, dan sedang pusing tidak enak badan maaf, ungkapnya.

Sesuai proposal yang di ajukan Pemerintah Desa Asemrudung Geyer perihal Permohonan Penyaluran Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Desa Rumah Tidak Layak Huni kepada Gubernur Jawa Tengah Cq Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan

total dana sebesar 500 juta. Adapun rinciannya yakni, untuk bantuan setiap rumah/RTLH sebesar 18 juta dan Padat Karya sebesar 2 juta. Jadi setiap penerima manfaat untuk rumah/RTLH dengan besaran 20 juta.

Adapun surat dari Kepala Desa Asemrudung tersebut mencantumkan bahwa bantuan keuangan dapat disalurkan ke rekening desa : 3-017-00909 -4 Bank Jateng dengan nama Kepala Desa Wita dan Bendahara Desa  Indah Yunianti.

Dalam surat yang diajukan Kepala Desa diketahui oleh Camat Geyer Oetojo, S.IP

Dikesempatan yang sama, reporter lintasindo.com melakukan investigasi dengan mendatangi warga penerima bantuan RTLH di Dusun Lengkong RT 01/06 Desa Asemrudung.

“Saya menerima bantuan material berupa ; Semen 30 zak, Besi untuk kolom kamar mandi kurang lebih 6 batang besi 10 mm, Herbel 2 M3, Pasir 1 Rit Truk, Koral, Kayu Reng dan Usuk kurang lebih 35 batang. Dan untuk tenaga kerja Saya membayar dengan uang Saya sendiri”, ungkapnya.

Ditempat lain masih di desa yang sama, penerima RTLH di Dusun Ngasem RT 02/02 mengatakan, Saya menerima material berupa ; Kayu Reng dan Usuk untuk teras, Papan, Genteng 1000 lembar, Pasir, Koral, Semen 30 zak, dan Besi 8 mm sebanyak 8 batang.

Untuk tenaga kerja hampir 21 hari dengan upah 100.000;/hari, Saya membayarnya dengan uang sendiri, keluhnya.

Dari keterangan Warga penerima RTLH tersebut, material yang diterima bila dihitung kurang lebih berkisar 10 juta, sedangkan bantuan RTLH setiap penerima manfaat sebesar 20 juta dari Dana Keuangan Provinsi Jawa Tengah.

 

Diduga Kepala Desa Asemrudung Geyer menyunat dana bantuan RTLH dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.

Untuk itu, agar kasus ini menjadi perhatian serius dari pemangku kebijakan dan aparat hukum.

Dari investigasi di lokasi, bantuan RTLH Desa Asemrudung di masing-masing dusun tidak tepat sasaran dan kurang tepat manfaat, dimana banyak kondisi rumah warga yang perlu diberikan bantuan, namun tidak mendapat, keluh salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Grobogan Upik Farida menyampaikan, dana bantuan di transfer dari Provinsi ke rekening pemerintah desa. Terima kasih atas informasinya, dan Saya akan menghubungi Pak Kades Asemrudung, jawabnya ke reporter lintasindo.com

Upik Farida menegaskan, sampai hari ini sabtu pagi (15/03/2025) pihaknya belum bisa menghubungi Kepala Desa Asemrudung, terangnya.

 

 

( AL.1 – Grobogan ).

SHARE