SUKOHARJO, Meskipun  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo, Maryono sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan.

Di nyatakan Negara dirugikan Rp10,6 miliar atas tindakan yang dilakukan selama masa kepemimpinannya periode 2018-2023.

Namun di balik semua itu, bagi Maryono adalah ujian yang harus ia jalani, menurutnya dalam segi hukum juga harus menjaga obyektivitas. Di sisi lain selama ia menjabat juga bisa di lihat keberhasilan yang selama ini ia kerjakan.

Terbukti  selama 8 tahun bekerja yang sebelumnya penyertaan modal 1 Milyar memberikan keuntungan 4 Milyar dalam audit independen WTP selama 8 tahun.

Auditor yang lain termasuk BPK RI wilayah Jateng dan inspektorat pemkab sukoharjo, begitu kata Maryono saat memberikan  klarifikasi kepada media ini, Rabu (12/3/2025).

Tim

SHARE