SRAGEN, Bantuan sosial tunai di kantor pos biasanya diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam program Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.
Ada beberapa kriteria yang berhak menerima bantuan sosial tunai, yakni keluarga miskin atau rentan miskin: Keluarga yang memiliki pendapatan rendah atau tidak memiliki sumber pendapatan yang stabil.
Kemudian keluarga yang terkena dampak bencana: Keluarga yang terkena dampak bencana alam atau bencana lainnya yang menyebabkan mereka kehilangan sumber pendapatan atau mengalami kerugian.
Selanjutnya Keluarga yang memiliki anggota dengan disabilitas: Keluarga yang memiliki anggota dengan disabilitas yang memerlukan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Untuk mengambil bantuan sosial tunai di kantor pos, penerima harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan, seperti: Kartu Keluarga (KK): Kartu keluarga yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP): Kartu tanda penduduk yang masih berlaku. Dan Surat Keterangan: Surat keterangan dari pemerintah setempat atau lembaga sosial yang menyatakan bahwa penerima berhak menerima bantuan sosial tunai.

Saat ini pemerintah meggelontorkan lagi program BTS yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang betul- betul tidak mampu, namun diduga masih saja di salah gunakan pihak oknum yang memverifikasi data, mungkin bisa karna kedekatan atau ada versi yang lain.
Salah satu perangkat desa tanon kecamatan Tanon kabupaten sragen yang tidak mau disebut namanya mengatakan kepada awak media, untuk para penerima BST, sebaiknya pemerintah mungkin dari kementerian sosial harus mendata ulang, dan diverifikasi agar penerima tepat sasaran. Selasa (04/03/2025).
“Agar betul betul real dan nyata kallau BST itu di salurkan kepada penerima karena untuk rakyat miskin, menurut pendapat saya pihak petugas dari dinas sosial bila perlu dari petugas kementrian sosial untuk turun kearus bawah agar bisa tau para penerima BST kira kira sesuai dengan kriteria nggak?,” jelasnya dengan nada kecewa.
Akibatnya rumor yang beredar luas diarus bawah mengenai bantuan sosial ini, menjadikan preseden buruk dan citra pemerintah, sehingga masyarakat mengalami kecemburuan sosial.
Mengulang kembali peryataan perangkat desa tersebut, warganya juga ada yang mendapatkan BST tapi sampai saat ini belum bisa mengambil, dengan alasan penerima bantuan sedang berada diluar daerah atau bekerja merantau.
“Ada warga yang bernama parni dukuh geneng RT16, desa tanon, Kami sebagai perangkat desa akan membantu mencarikan solusi bagaimana caranya agar yang punya hak untuk bisa mengambil BST tersebut, “ungkapnya.
Saat di konfirmasi media lintasindo perihal BTS kepala kantor pos kecamatan Tanon Yanuwar menyampaikan, yang berhak mengambil adalah yang tercatat di Kartu Keluarga (KK) dan jika mengambil wajib membawa berkas syarat yang telah ditentukan.
“Yang mengambil tentunya atas nama bantuan, kemudian bila tidak bisa atau mungkin sakit bisa diambil orang lain (perwakilan) dengan catatan orang tersebut tercantum KK yang mendapat (BST), “terangnya.
Berdasarkan informasi yang didapat Parni Selakau penerima BTS saat ini merantau ke pulau bali, bersama suami mempunyai dua orang anak saat ini masih satu rumah dengan orang tuanya.
“Walaupun sudah memiliki KK sendiri-sendiri, pengambilan BTS harus sesuai prosedur, tidak berani resiko walau yang mengambil itu orang tuanya sendiri tapi sudah beda kartu keluarga, “kata Yanuwar.
“Karna ini bantuan dari uang negara kita tidak berani gegabah mengambil keputusan, harus tertib dan disiplin sesuai prosedur saja, nanti kalo ada audit BPK bahaya, “pungkasnya.
Pewarta: Dawam