Pengadilan Tipikor Semarang Menggelar Sidang Putusan Terhadap Terdakwa Paul Christian, SH.,M.Kn Pada Hari Senin (13/03/2023).
LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Oknum Notaris ternama Purwodadi Grobogan Paul Christian, SH ,M.Kn akhirnya di vonis hukuman penjara 1 tahun dan denda 50 juta oleh Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Sidang putusan terhadap terdakwa Paul Christian digelar pada Hari Senin (13/03/2023) dan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembayaran Pembelian Tanah untuk Pembangunan Gudang Bulog di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2018 (Bulog II).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heriyenti, SH , MH dengan Anggota 1. Gathot Sarwadi, SH , Anggota 2. Drs. Ir. Arief Noor R, SH., MH, dengan Panitera Artji J. Lotun, SH , dengan Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, SH dan Penasihat Hukum terdakwa M. Ali Purnomo, SH., MH dkk.
Sedangkan terdakwa Paul Christian, SH., M.Kn menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Majelis Hakim Tipikor Semarang berpendapat bahwa, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama”, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair yakni Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam Persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Paul Christian, SH., M.Kn dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu terdakwa menerima pidana denda sebesar Rp. 50.000.000; ( lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, serta menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000; (lima ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 13 Februari 2023 Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bahwa Penuntut Umum dalam amar Tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paul Christian, SH., M Kan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000; (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dan menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000; (lima ribu rupiah).
Kejaksaan Negeri Grobogan melalui Kasi Intel Frengki Wibowo, SH., MH menyampaikan Siaran Pers Nomor : PR-17/M.3.41/PERS/03/2023 perihal Putusan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang atas nama Terdakwa Paul Christian, SH ,M Kan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dalam Penyimpangan Pembayaran Pembelian Tanah Pembangunan Gudang Bulog Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2018 (Bulog II).
Terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari.
(AL.1 – Grobogan)