LINTASINDONEWS.COM – GUNUNGKIDUL, Tingginya tingkat pengangguran di Gunungkidul menjadi Isu strategis dan permasalahan utama selama ini, sehingga mengakibatkan terjadinya tindak kejahatan, maraknya rentenir berkedok Koperasi, bunuh diri,stunting dan pernikahan dini.Sabtu 25/02/2023..
Mengetahui kondisi yang memprihatikan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Y.F Tri Joko Gantar P, S.H.,M.H menghadiri Silaturahmi dan Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kapanewon, Kabupaten Gunungkidul.
Pertemuan ini dihadiri oleh Bupati Gunungkidul, jajaran Forkompimda, Panewu, Kapolsek, dan Danramil di seluruh Kabupaten Gunungkidul.
Dalam sharing session YF Tri Joko Gantar P menyampaikan, tingkat pengangguran di Gunungkidul menjadi pembahasan serius dan hal ini membutuhkan solusi dalam menyelesaikan masalah hukum yang ada di Gunungkidul dengan perlunya langkah, yaitu inovasi mediator desa.
“Perlunya inovasi mediator desa,peranan penting pemerintah kalurahan yaitu Lurah, ” jelas beliau, Kamis (23/02/2023)
Dijelaskan sesuai pasal 135 HIR, mediator desa masih sangat relevan dibutuhkan di era saat ini. Hakim desa yang mana dilakukan oleh lurah.
Maka pimpinan Kalurahan mempunyai peran penting sebagai pejabat tingkat kelurahan masih ada praktiknya di masyarakat.
Pengadilan mempunyai upaya yaitu memberikan edukasi para kepada lurah agar lebih memahami dan menguasai teknik-teknik mediasi sehingga dapat menjadi mediator yang unggul dalam menyelesaikan permasalahan di wilayahnya, Perkara yang dapat ditangani misalnya perkara kecil, perkara antar tetangga dan antar keluarga.
Program mediator desa mempunyai beberapa manfaat , diantaranya adalah manfaat bagi masyarakat akan dapat menyelesaikan perkara dengan nilai-nilai komunal yang telah ada.
Dan manfaat bagi penegak hukum adalah jumlah perkara akan berkurang sehingga para penegak hukum dapat lebih fokus fungsi (judicial power),yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah Hukumnya.
(yanto)