LINTASINDO – GROBOGAN, Kekosongan Jabatan Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan Pertama perlu dilakukan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) agar tidak menggangu agenda kegiatan proses belajar mengajar yang sudah tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Surat Perintah Pelaksana Tugas Yang di Teken Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan yang Cacat Administrasi dan Cacat Etika Kepatutan dan Kepantasan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Drs.H. Purnyomo, M.Pd menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 800/184/DISDIK/2025 tanggal 6 Mei 2025 kepada Pudjijatmo, SPd.,M.Pd selaku Pelaksana Tugas (Plt) di SMPN 4 Purwodadi. Dalam menerbitkan Surat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Purnyomo berdasar pada Surat Bupati Grobogan Nomor : 800/3990/2019 tanggal 19 Agustus 2019 perihal Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt).

 

Namun ada kejanggalan dalam surat tersebut, karena Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Purnyomo memerintahkan kepada Pudjijatmo terhitung mulai tanggal 2 Mei 2025 untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di SMPN 4 Purwodadi sampai ditetapkannya Kepala Sekolah definitive, namun Surat Perintah Pelaksana Tugas diteken pada tanggal 6 Mei 2025.

 

Yang lebih ironis, sebelum menunjuk Pudjijatmo selaku (Plt) di SMPN 4 Purwodadi, Purnyomo juga menunjuk Salah Satu Kepala Sekolah menjadi (Plt) di SMPN 4 Purwodadi. Bahkan setelah Surat Perintah Pelaksana Tugas kepada Pudjijatmo diterbitkan, Salah Satu Kepala Sekolah yang lebih dulu di tunjuk Purnyomo, tidak diberhentikan apalagi memanggil yang bersangkutan bahwa tugas selaku (Plt) sudah digantikan kepada Pudjijatmo.

 

Dengan peristiwa ini, menunjukkan kecerobohan dan citra buruk Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan yang tidak cakap dalam mengimplementasikan tugas, pokok, dan fungsinya dalam menjalankan peraturan yang berlaku.

 

(AL.1 – Grobogan)

SHARE