Pertemuan Koperasi Penambang Minyak Tua Ledok Mendadak Dibubarkan, Penambang Kecewa dan Pertanyakan Transparansi

Pertemuan Koperasi Penambang Minyak Tua Ledok Mendadak Dibubarkan, Penambang Kecewa dan Pertanyakan Transparansi

Loading

BERITA BLORA

BLORA. Pada hari ini Selasa 9/9/2025 sekira pukul 09.00 WIB beberapa ketua penambang sumur minyak tua di desa Ledok dan para tengkulak lokal di kumpulkan oleh Pengurus Koperasi Produsen Penambang Patra Agung Ledok yang di ketuai oleh Tarmadi.

Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya yaitu Kapolsek Sambong (AKP Subardi ) beserta anggotanya, Kepala Desa Ledok, BKO PT. Pertamina EP Asset 4 Zona 11 Cepu ( Kapten Inf Rahmad), Perwakilan BUMD PT. BPE (Aris S), Babinsa dan Babinkamtibmas Ledok serta para pengurus Koperasi Produsen Penambang Patra Agung (KP3A) Ledok.

Mengutip dari surat yang diedarkan oleh Ketua Koperasi Produsen Penambang Patra Agung Ledok yang berisi “Undangan Pertemuan Klarifikasi Operasional Sumur Minyak Tua”, pertemuan tersebut di adakan dalam rangka menjaga tata kelola dan transparansi kegiatan operasional pengelolaan sumur minyak tua yang berada dibawah koordinasi Koperasi Produsen Penambang Patra Agung (KP3A), Serta menindaklanjuti adanya informasi terkait dugaan adanya aktifitas penjualan minyak diluar mekanisme resmi Koperasi (Black Market).

Di dalam pertemuan tersebut di sayangkan oleh para ketua kelompok penambang sumur minyak tua Ledok yang lain yang tidak turut di undang, mereka bertanya – tanya ada apa, kenapa tidak semua kelompok penambang yang di kumpulkan oleh Koperasi Produsen Patra Agung ini bahkan awak media pun sepertinya tidak di kehendaki kehadirannya dalam pertemuan ini, oleh Ketua Koperasi Produsen Penambang Patra Agung Desa Ledok dan pengurusnya sehingga acara belum selesai namun bergegas di tutup oleh salah satu pengurus yang biasa di sapa pak Kaji T, hal ini menjadikan para penambang merasa sangat kecewa

“Kenapa acara belum selesai kok sudah di bubarkan, masih banyak yang ingin kami sampaikan kepada para pengurus koperasi pada pertemuan tersebut dan saya berhak bertanya sebagai penambang” ucap salah satu penambang sumur minyak tua Ledok.

Di waktu yang berbeda awak media juga mencoba menggali informasi melalui penambang yang lainnya yang turut hadir dalam acara tersebut juga, diperoleh informasi yang sama bahwa acara tersebut terkesan tidak transparan, kemudian setelah di telusuri di lapangan didapatkan informasi bahwa orang-orang yang di undang tersebut adalah orang yang di duga melakukan penjualan minyak tidak secara resmi melalui Koperasi Produsen Penambang Patra Agung Ledok beserta para pelaku/tengkulaknya.

Bahkan didalam penelusuran di lapangan terdapat penambang yang bertanya – tanya tentang “Apa kapasitasnya BKO TNI di PT. Pertamina ini di Sumur Minyak Tua, sepengetahuan masyarakat penambang Sumur Minyak Tua Ledok yang selama ini berjalan BKO TNI untuk Pertamina ini melaksanakan tugasnya sebagai pengamanan Obyek Vital Asset Pertamina yang ada di Ledok ini meliputi Kantor Pertamina Distrik II Ledok, Gudang Handak dan sumur – sumur aktif yang di kelola oleh PT. Pertamina bukan sumur minyak tua yang di kerjakan oleh rakyat. Kalau BKO Mabes TNI untuk Pertamina ini hadir dengan alasan diundang oleh Koperasi Produsen Penambang Patra Agung Ledok, berarti menurut kami BKO Mabes TNI untuk Pertamina ini bekerja diluar tugasnya di Pertamina, ada hubungan apa Koperasi ini dengan BKO Mabes TNI untuk Pertamina ini ? disisi lain yang perlu menjadi pertanyaan publik apakah PT. Pertamina EP Asset 4 Zona 11 Cepu ini tahu bahwa salah satu anggota BKO keamanannya dari Mabes TNI ini ada yang secara diam – diam berkecimpung di dalam Koperasi bahkan malam hingga pagi rela berada di dalam hutan bersama orang orang koperasi, ada apa kira – kira?.

Dengan adanya BKO Mabes TNI untuk Pertamina yang sering berkecimpung dan bahkan menjadi andalan orang-orang Koperasi ini menjadikan berkembang isu di lapangan adanya pemikiran bahwa Koperasi membayar orang ini.

Melanjutkan perbincangan via telepon antara awak media dengan salah satu penambang yang bersedia memberikan keterangan, bahwa sebenarnya para penambang sumur minyak tua Ledok masih diliputi rasa kekecewaan terhadap Pengurus Koperasi Produsen Penambang Patra Agung Ledok ini, bahkan ada yang menyampaikan dulu salah satu pengurus Koperasi Produsen Penambang Patra Agung Ledok ini ada yang tidak bisa diatur oleh pengurus sebelumnya sekarang kok mau ngatur” Ucap penambang tersebut, kemudian awak media bertanya siapa yang dulu tidak bisa di atur dan sekarang mau mengatur atur, jawabnya pengurus koperasi yang berinisial K, sepertinya salah satu pengurus yang berinisial K ini menjadi titik tanda oleh penambang – penambang yang lain.

Terkait dengan informasi dugaan penjualan minyak sumur tua secara Black Market, hal ini di dapat dipicu karena harga Black Market lebih mensejahterakan rakyat penambang ketimbang harga di Koperasi Produsen Penambang Patra Agung Ledok, harga Black Market bisa mencapai 5300/liter sedangkan harga di Koperasi Produsen Penambang Patra Agung Ledok hanya sebesar Rp. 3460/liter, perbedaan harga yang sangat jauh.

Selain dipicu oleh harga tersebut dugaan aktifitas Black Market tersebut juga disebakan karena dari pihak Koperasi Produsen Penambang Patra Agung Ledok sendiri yang tidak transparan tetapi menuntut transparansi dari para penambang,

Beberapa poin penting ketransparanan Koperasi yang belum di lakukan oleh pihak Koperasi Produsen Penambang Patra Agung Ledok yaitu :

1. Publikasi legalitas pendirian Koperasi terhadap penambang tidak ada.
2. Publikasi bukti legalitas perjanjian kerjasama antara Koperasi Produsen Penambang Patra Agung Ledok dengan BUMD PT. BPE tidak ada.
3. Tidak ada sosialisasi ke para penambang sumur minyak tua Ledok.

Kedua hal penting tersebut tidak di tunjukan oleh pihak Koperasi Produsen Penambang Patra Agung Ledok kepada para penambang, sehingga dari ketidak transparanan Koperasi tersebut membuat penambang berasumsi bahwa Koprasi Produsen Penambang Patra Agung Ledok ini masih Ilegal tetapi sudah berani mengirimkan minyak ke Pertamina menggunakan DO, DO dari mana juga menjadi bahan pertanyaan para penambang yang masih ragu dengan legalitas Koperasi tersebut.

Melihat dari ketidak transparanan pihak Koperasi tersebut membuat para penambang enggan berhubungan dengan koperasi ditambah lagi kearoganan pengurus koperasi yang setiap pagi hingga bertemu pagi lagi mengawasi aktifitas penambang, bahkan muncul kalimat dari penambang.

“Saya tidak mencuri minyak orang lain kok di awasi, saya bekerja di sumur saya sendiri kok di awasi” inikah yang di katakan penambang sumur minyak tua Ledok sudah bersatu ?.

Selain itu salah satu penyebab dugaan penambang melakukan penjualan minyaknya keluar (BM) di karenakan pihak Koperasi tidak terbuka dan ada dugaan juga dari pihak pengurus koperasi yang menjual minyaknya secara black market.

Di tempat dan waktu lain awak media mencoba menghubungi pihak ketua Koperasi Produsen Penambang Patra Agung Ledok (Tarmadi) via telepon untuk mengklarifikasi terkait legalitas Koperasi dan tandatangan kerjasama dengan BUMD PT. BPE serta sosialisasi, dari jawaban  Tarmadi bahwa legalitas Koperasi Produsen Penambang Patra Agung Ledok sudah ada yang terbaru, Surat kerjasama antara Koperasi Produsen Penambang Patra Agung Ledok dengan BUMD PT BPE juga sudah ada, namun sosialisasi ke penambang belum dilakukan, rencana sosialisasi dan penandatanganan secara ceremonial akan di laksanakan di waktu pertengahan bulan September 2025 ini.

Penulis : HR.