LINTASINDONEWS – SRAGEN, Polda Jateng melalui Polres Sragen dalam keterangan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, dengan nomor B/203/III/RES.1.8/2024/Reskrim tertanggal 27 Maret 2024 yang tertuju kepada Samidin alias Siswanto bin karso semito (almarhum), surat tersebut di  tanda tangani atas nama Kapolres Polda Jateng kasat reskrim selaku penyidik Wikan Sri Kardoyo.S.H,MH

Dalam surat tersebut menyebutkan 1. Rujukan dalam kolom a, yakni LP/B/18/III/2023/SPKT/POLRES SRAGEN /POLDA JATENG, tanggal 28 Maret 2023 dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akte autentik berupa surat kematian atas nama Samidin yang di keluarkan pemerintah desa Donoyudan kecamatan Kalijambe kabupaten sragen, dan surat palsu tersebut di pergunakan untuk persyaratan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2020 yang di ketahui tahun 2021 dukuh bendo desa Donoyudan.

Kemudian kolom b, tentang surat pemberitahuan perkembangan penyidikan sesuai nomor yang telah disebutkan di atas

Selanjutnya pada nomor 2, disebutkan pihak polres memberitahukan yang pertama, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka berinisial SPT, yang kedua penyidik telah melakukan pemberkasan dan mengirim berkas perkara tahap 1 JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kemudian Polres Sragen berencana mengadakan  kegiatan berikutnya berkoordansi dengan kejaksaan, dan akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

Dan yang keempat, jika ada yang perlu di tanyakan , ataupun memberikan masukan pihak polres bersedia dan menghubungi Penyidik. Dalam isi surat tembusan di tujukan kepada Kapolres Sragen, Kasiwas Polres Sragen dan Pengawas Penyidikan.

Saat di konfirmasi kuasa hukum dari pihak korban Yosi Eka Rahmanto, SH didampingi rekannya Anung Yuliyanto, SH mengatakan, membenarkan isi surat tersebut dari polres Sragen tersebut untuk dugaan pembuatan surat keterangan kematian  palsu.

“Jadi dasar dari pelaporan itu di temukan surat pemalsuan surat kematian palsu atas nama Samidin, dan itu ternyata di gunakan juga 4 keterangan yang di tanda tangani oleh kepala desa Donohudan dimana di situ atas nama Samidin , “jelasnya. Rabu (29/05/2024).

Yosi juga menyampaikan, jika surat keterangan tersebut bukan hanya satu, tapi ada empat surat keterangan kematian. Menurutnya sangat anomali dengan umur, tanggal dan kematian yang berbeda, jadi Yosi beranggapan hal tersebut perlu di pertanyakan.

“Kepala desa kok bisa membuat empat surat kematian itu tendensinya apa? Dan itu untuk penerbitan sertifikat, jadi dasar untuk pelaporannya adalah itu tadi,”ungkapnya.

Lebih lanjut masih apa kata Yosi, surat keterangan kematian yang berjumlah empat itu untuk membuat empat sertifikat tanah, yang semuanya itu berbeda-beda kepemilikan.

“Ada nama-nama kepemilikan yang berbeda, tanah sawah di bagi tiga dan tanah tegalan satu nama, “rinci Yosi.

Sementara itu, Kepala Desa Donoyudan ketika di konfirmasi melalui aplikasi washapp, menyarankan untuk konfirmasi kepada yang bersangkutan.

“Lsg tnya kpd org yg bersangkutan aja ms, “tulisnya. Kamis (30/05/2024).

Red

 

SHARE