LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Pemerintah Desa Karangasem Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Jawa Tengah sedang menghadapi gugatan dari warganya di Pengadilan Negeri Grobogan.
Proses sidang sedang berjalan, dan memasuki tahapan kesimpulan dari masing-masing pihak baik Tergugat maupun Penggugat.
Ditemui di PN Grobogan pada hari Kamis (30/05/2024) Bagian Humas PN Grobogan Marolop menyampaikan kepada reporter Lintasindonews.com bahwa, perkara antara warga Desa Karangasem Wirosari yakni Karmin Cs melawan Pemerintah Desa Karangasem (Kepala Desa) sampai hari ini terjadwal untuk acara kesimpulan. Para pihak baik Penggugat dan Tergugat menyampaikan kesimpulan secara elitigasi, jadi tidak sidang didalam ruang sidang. Namun setelah tahap penyampaian kesimpulan masing-masing selanjutnya ditunda untuk keputusan. Karena putusan belum ada dijadwal sidang, tentu menunggu majelis hakim. Dan biasanya memerlukan waktu dua (2) minggu dan tergantung majelis hakim, ujar Marolop.
Dihari yang sama, Kanto Kepala Desa Karangasem Wirosari diruang kerjanya mengatakan, tidak benar saya selaku Kepala Desa Karangasem menyerobot tanah milik warga.
Yang benar adalah, dokumen desa berupa Leter C pada tanggal 31 Agustus 1970 sudah ada perubahan dari Karmin Kasman Cs ke Pemdes Desa. Dan saat itu yang menjabat Kepala Desa yakni Pak Setu Aryanto.
“Saya memang benar mengajukan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 di BPN Kabupaten Grobogan, dan sertifikatnya sudah terbit, terang Kanto.
Proses pendaftaran sertifikat melalui program PTSL sudah saya tempuh dengan benar. Dimana Pemdes Karangasem mendaftarkan ke BPN Grobogan. Setelah didaftar dan di entry baru proses pengumuman selama enam (6) bulan. Apabila dalam kurun waktu enam bulan tidak ada keberatan dari pihak ahli waris atau masyarakat, maka proses penyertifikatan obyek tanah bisa dilanjutkan, imbuh Kades.
“Untuk saat ini fisik sertifikat dibawa oleh Pihak BPN Grobogan karena sedang ada gugatan”, terangnya.
Sedangkan lokasi tanah tersebut saat ini pemanfaatannya sebagian untuk kolam renang, sebagian lagi untuk SD Inpres Desa, dan lainnya ditanami rumput. Adapun mulai Tahun 2022 pengelolaan kami serahkan ke BUMDes Karangasem.
Awal sidang dilakukan mediasi dengan pihak ahli waris, dan kami pihak pemerintah desa karena hal tersebut merupakan dokumen negara, desa tetap mempertahankan dokumen tersebut.
Apabila keputusan PN Grobogan memutuskan tanah tersebut kembali ke ahli waris, pihak pemerintah desa tidak keberatan, ungkap Kanto.
Kami selaku Kades dalam hal ini digugat oleh warga, kami menjalankan prosedur-prosedur yang ada dan menghormati proses hukum, pungkas Kades.
Sementara itu, Aji Mintorogo selaku Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Negara Kabupaten Grobogan menjelaskan melalui sambungan WhatsAppnya, dalam hal ini BPN melihat situasi jadi bisa menyampaikan kesimpulan atau tidak tergantung pimpinan apakah perlu kesimpulan.
“Karena semuanya yang mempelajari majelis hakim, itu mutlak menjadi penilaian majelis hakim dan keputusannya ada di majelis hakim”, jelasnya.
Karena BPN Grobogan turut Tergugat, kami menyajikan data yang diminta. Data dikaji majelis hakim melalui surat-menyurat maupun saksi-saksi. Sehingga majelis hakim mempunyai hal untuk menetapkan putusannya.
Untuk kesimpulan biasanya kami tidak mengambil kesimpulan, menghendaki kegiatan iltersebut netral supaya tidak mempengaruhi majelis hakim, pungkas Aji Mintorogo.
( AL.1 – Grobogan ).