LINTASINDONEWS.COM – SEMARANG, Sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Tengah memperoleh Remisi Khusus pada peringatan Hari Raya Suci Waisak 2568 BE Tahun 2024. Remisi Khusus diberikan kepada narapidana penganut agama Budha. Dari jumlah tersebut, tidak ada WBP yang dapat langsung bebas.
Hal itu, sebagaimana disebutkan dalam Siaran Pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rabu (22/05/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengatakan jika besaran remisi yang diberikan pada Hari Raya Waisak ini juga sama seperti Remisi Khusus lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan.
“Di hari istimewa ini, Remisi Khusus 15 hari diberikan kepada 3 orang, sebanyak 1 bulan diberikan kepada 27 orang, dan sebanyak 1 bulan 15 hari kepada 26 orang serta remisi 2 bulan diberikan kepada 23 WBP”, terang Kakanwil.
“Pemberian remisi ini merupakan hak WBP yang tentunya telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan”, jelas Tejo Harwanto.
“Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang bermanfaat”, sambung Kakanwil.
Diketahui, dari jumlah 49 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak WBP yang mendapatkan remisi. Tercatat ada 19 orang WBP yang mendapatkan remisi di UPT ini. Disusul Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dengan jumlah 14 orang dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan sebanyak 14 orang.
Sementara itu, jika dilihat berdasarkan penggolongan pidana, sebanyak 74 orang merupakan WBP kasus narkotika dan 5 orang merupakan kasus pidana umum.
Pemberian remisi tentu sangat berdampak pada penghematan anggaran yang ada.
“Dengan diberikan remisi khusus kali ini, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang”, terang Kakanwil.
“Dari jumlah tersebut di atas, Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2024 menghemat anggaran sebesar Rp. 64.695.000,- (Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)”, pungkas Tejo Harwanto.
Sebagai informasi, pemberian remisi ini berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, dimana berdasarkan aturan tersebut, semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.
Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Jawa Tengah pertanggal 12 Mei 2024 ini berjumlah 14.226 orang. Ada pun jumlah Narapidana 11.280 dan tahanan 2.946 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas / Rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 10.150 orang.
( AL.1 – Grobogan )