Lintasindonews – Karanganyar, DPD SWI Karanganyar sukses gelar seminar Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik Menuju Karanganyar Good Governance, sebagai kado nyata ulang tahun ke -106 Kabupaten Karanganyar.

Bertempat di Permata Sari Hotel Karanganyar seminar diikuti ratusan peserta yang terdiri dari unsur pemda, camat, lurah juga kepala desa se kabupaten Karanganyar, N.G.O (Non-Government Organization) dan undangan umum lainnya. (Kamis, 30/11/2023)

Antusias peserta pun tampak nyata, tak kala beberapa perwakilan dari peserta menyampaikan beberapa hal terkait keterbukaan informasi publik dalam seminar Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik Menuju Karanganyar Good Governance tersebut.

Hadir dalam acara seminar atas nama Plt. Bupati Karanganyar H. Rober Christanto. SE, M.M., Setda Karanganyar Timotius Suryadi, S.Sos., M.Si., forkopimda Karanganyar adalah bukti adanya pengakuan dan restu keberadaan DPD SWI di Karanganyar, dimana dalam memberikan apresiasi kepada DPD SWI Karanganyar yang telah memberikan kado ulang tahun ke 106 Kabupaten Karanganyar.

Yang mana selaku keynote speaker menyampaikan,setebal apapun tembok tidak dapat menyembunyikan informasi yang di sembunyikan,  selanjutny khususnya kepada rekan-rekan wartawan “keterbukaan jangan dijadikan alat untuk kepentingan-kepentingan yang tidak sesuai dengan hukum dan norma di Indonesia”.

Dalam sambutan, Husein panggilan akrab Ketua DPD SWI Karanganyar menegaskan, pihaknya adalah  salah satu organisasi jurnalis yang sudah terdaftar di Badan Kesbangpol Karanganyar, mempunyai hak yang sama dengan ormas-ormas lain yang ada di Karanganyar, maka dari itu jangan lagi ada didiskriminasi.

“Selaku jurnalis kami siap bermitra dengan pemerintah, melakukan pendampingan dan hal positif lainnya, “ucapnya.

Guna memberikan pemahaman mendalam terkait dengan keterbukaan informasi publik, tiga narasumber secara bergantian menyampaikan materi seminar setelah wakil Plt. Bupati Karanganyar membuka seminar, diawali Dr. Hj. Eko Suwarni., S.H., M.H pemateri pengelolaan dana – dana desa dan tugas fungsi kepala desa beserta perangkatnya.

Kemudian Zainal Abidin Petir., S.Pd., S.H., M.H., tentang implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Moh Asropi., S.Pd.I seputar penyelesaian sengketa informasi publik, para narasumber menyampaikan dengan seksama materi-materi yang disampaikannya. (Red/Dma)

SHARE