LINTASINDONEWS – SRAGEN, Setelah sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sragen untuk kasus dugaan surat kematian palsu atas nama Samidin, yang kini menjadi tersangka Suprapto, beberapa waktu lalu, Rabu (18/9/2024) di desa Donoyudan kecamatan Kalijambe kabupaten sragen provinsi Jawa Tengah, Kini sidang lanjutan kedua ini kembali di lanjutkan, Rabu (25/9/2024).
Untuk para saksi kali ini di hadirkan dari pihak pemerintah desa yang meliputi Poniman Kades Donoyudan beserta para perangkat yang meliputi Kadus Bendo Aryono, Danang Setya Budi selaku kaur Pemerintahan, dan Ketua RT Bendo Kidul Suyatno, hadir pula dari pihak BPN Sragen Teguh bidang pengumpulan data, sementara itu saksi yang tidak bisa hadir adalah Loso mantan perangkat desa Donoyudan yang telah purna tahun 2023.
Kemudian sidang lanjutan kedua ini, para saksi di cecar pertanyaan dari para hakim, yang terdiri dari hakim ketua, 2 anggota hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berbagai pertanyaan di lontarkan kepada para saksi sebab musababnya adanya surat kematian palsu yang menimpa Samidin (Korban) dan Suprapto (Tersangka). Sidang Perkara ini di lakukan secara terbuka.
Dalam sidang kali ini ada hal yang baru, dimana saksi Danang ketika di tanya seputar tanda tangan kepala desa yang ada di surat keterangan kematian atas nama Samidin, menyatakan tanda tangan tersebut menurutnya hasil scan, yang telah di lakukan oleh salah satu perangkat desa.
Tak hanya sampai di situ, hakimpun menanyakan keterkaitan nomor urut yang ada di surat keterangan kematian tersebut tidak ada di register buku desa, nampak Danang tidak bisa menjelaskan secara rinci dan hanya menjawab tidak tahu.
Setelah usai sidang, Kuasa Hukum dari Samidin (korban) dugaan Pemalsuan surat keterangan palsu Yosi Eka Rahmanto, SH didampingi Anung Yulianto, SH menyatakan terkait isi surat tanda tangan dari hasil scan, Yosi sangat menyayangkan, untuk membuktikan itu scan atau tidak seharusnya alat bukti yang asli yang di bawa sebagai alat bukti.
“Yang tidak sesuai dengan yang di keluarkan desa, yang menjadi pertanyaan apakah itu benar scan? Dan jika itu memang sudah sesuai dengan register buku pemerintah desa, tak akan ada pencabutan surat keterangan kematian di BPN sragen, “ujarnya. (Red)
Editor: Rian