LINTASINDO – SRAGEN, Dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akte autentik berupa surat kematian atas nama SAMIDIN, kasus yang menimpa pemerintah desa Donoyudan Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen ini masih terus di lakukan upaya jalur hukum, kini mulai menjalani sidang perdana sebagai babak baru di pengadilan negeri sragen, Rabu (18/09/2024).
Dalam sidang kali ini menghadirkan tersangka Suprapto warga dukuh Bendo RT 11, Desa Donoyudan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, tersangka hadir tanpa di dampingi kuasa hukum. Sementara itu saksi yang hadir meliputi Samidin (korban), Sri Mulyani (Korban), Amin Rosyidi mantan Kades (1 periode) dan Sarti (kades 2 periode), Agus Sugiyanto selaku Sekdes Donoyudan dan Wasis Gunawan Ketua Panitia PTSL 2020.
Sementara itu hadir pula dari pihak pengadilan Negeri Sragen 1 Ketua Hakim dan 2 Anggota Hakim, 1 panitera pengadilan. Kemudian dari pihak kejaksaan ada 1 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat mulai sidang JPU membacakan isi sidang serta pasal yang di sangkakan, yakni Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga:
Baca juga:
Perlu di ketahui dugaan berawal perbuatan hukum yang di lakukan terdakwa Suprapto sebagai tindak pidana membuat surat palsu, atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akte autentik berupa surat kematian atas nama Samidin yang di keluarkan pemerintah desa Donoyudan kecamatan Kalijambe kabupaten sragen, dan surat palsu tersebut di pergunakan untuk persyaratan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2020 yang di ketahui tahun 2021 dukuh bendo desa Donoyudan.
Mengutip pernyataan Rubiyo di media lintasindonews.com tertanggal 2 Juni 2024 yang lalu, Rubiyo selaku keluarga korban Sri Mulyani, menceritakan awal mula kronologi tanah yang di jadikan sertifikat melalui program PTSL tanah C desanya atas nama Samidin. Menurut Rubiyo pada tahun 2012 Samidin telah menjual tanah berupa sawah dan tegal kepada Mbah Mikem sebagian atau setengahnya, lalu dilakukan ugeran dan di hadirkan saksi. Kemudian Rubiyo menyampaikan, Pada tahun 2013 Samidin telah menjual tanah lagi sebagian atau separuhnya ke Sri Mulyani, dan datang ke Kantor desa donoyudan untuk ugeran dan telah di hadirkan saksi.
Saat sidang berlangsung saksi di tanya satu persatu dari awal hingga berakhirnya gugatan dari korban, dengan alat bukti 4 surat keterangan kematian Samidin dan buku register agenda desa.
Saat di konfirmasi kuasa hukum dari pihak korban Yosi Eka Rahmanto, SH didampingi rekannya Anung Yuliyanto, SH mengatakan, sidang ini sebagai tahap pembuktian dimana sudah ada pemalsuan surat kematian dari terdakwa.
“Di sini kepala desa harus mengklarifikasi kenapa ada 4 surat kematian, apakah itu ada unsur sengaja atau bukan?,” ujar Yosi.
Ketika di tanya alat bukti yang diajukan ke pengadilan, Yosi menyampaikan ada alat bukti sejumlah 4 surat suara kematian yang berbeda hari dan tanggalnya. Kemudian Yosi juga menyampaikan pasal yang di sangkakan di pengadilan, yakni perbuatan melawan hukum dengan memalsukan data, pasti ada yang menyuruh, menggunakan dan membuat.
“Kemungkinan bisa saja ada lagi tersangka yang lain, Kita tunggu hasil persidangan berikutnya, karena ini masih sidang tahap pertama, “ungkapnya.
Sementara itu Korban Sri Mulyani berharap tanah yang di belinya dari Samidin bisa kembali secara utuh dan bisa di sertipiketkan. Selanjutnya mengenai kasus pemalsuan surat kematian ini Sri Mulyani meminta kepada penegak hukum agar pelaku di berikan hukuman yang setimpal, jelasnya.