![]()
Jakarta — Ancaman siber di Indonesia dinilai telah memasuki fase yang semakin serius dan mengkhawatirkan. Tidak lagi sekadar gangguan teknis, serangan digital kini disebut berpotensi melumpuhkan sektor vital nasional hingga mengancam kedaulatan negara.
WKondisi tersebut menjadi sorotan utama dalam seminar nasional bertajuk “Dari Serangan Digital ke Ancaman Nyata: Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber” yang digelar di Kampus UI Salemba, Jakarta, 11 Mei 2026.
Forum ini mempertemukan akademisi, regulator, praktisi keamanan siber, pelaku industri digital, hingga organisasi profesi teknologi informasi nasional untuk membahas pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. atau yang akrab disapa Hoky, menegaskan Indonesia tidak bisa lagi menunda kehadiran payung hukum keamanan siber nasional.
Menurutnya, transformasi digital yang terus berkembang harus dibarengi sistem perlindungan siber yang kuat dan terintegrasi.
“Tanpa payung hukum yang kuat dan terintegrasi, akselerasi transformasi digital Indonesia akan terus dibayangi risiko keamanan yang sangat besar. RUU KKS merupakan kebutuhan strategis yang tidak bisa lagi ditunda,” tegas Hoky.
Dalam seminar tersebut, sejumlah narasumber mengungkapkan ancaman siber kini menyasar berbagai sektor strategis seperti perbankan, fintech, e-commerce, kesehatan, telekomunikasi, hingga infrastruktur layanan publik.
Dosen Program Studi Kajian Terorisme SPPB UI, Prof. Drs. Sri Yunanto, M.Si., Ph.D., menjelaskan serangan siber modern telah berkembang menjadi instrumen strategis yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Bahkan, berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), miliaran serangan siber terjadi setiap tahun di Indonesia dengan estimasi kerugian mencapai Rp500 triliun per tahun.
Tak hanya itu, serangan ransomware dan pencurian data pribadi disebut menyebabkan kerugian tambahan hingga Rp8,2 triliun setiap tahunnya.
“Sekitar 60 persen serangan siber saat ini bahkan telah memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan efektivitas serangan dan menyulitkan deteksi dini,” ungkap Sri Yunanto.
Sementara itu, Wahyudi Djafar dari Lembaga Advokasi dan Catalyst Policy Works menyoroti tingginya lonjakan anomali trafik siber nasional sepanjang 2025 yang mencapai 5,5 miliar serangan atau meningkat sekitar 714 persen dibanding rata-rata tahunan sebelumnya.
Ia menilai lemahnya koordinasi antar lembaga masih menjadi tantangan besar dalam sistem keamanan siber nasional.
Saat ini, kewenangan keamanan siber tersebar di berbagai institusi seperti BSSN, Komdigi, BIN, Polri, hingga instansi sektoral lainnya dengan regulasi masing-masing.
“Kondisi ini menyebabkan koordinasi nasional belum berjalan optimal dalam menghadapi insiden siber berskala besar,” jelasnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI, Junico B.P. Siahaan, menegaskan bahwa RUU KKS bukan alat pembatas kebebasan berekspresi masyarakat.
“Kita bicara tentang perlindungan sistem nasional dari serangan siber, bukan membatasi demokrasi atau kritik publik,” tegas Junico.
Menurutnya, Indonesia memang telah memiliki UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), namun belum memiliki regulasi khusus yang mengatur tata kelola keamanan dan ketahanan siber nasional secara komprehensif.
Dalam forum tersebut juga dibahas ancaman terhadap Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), seperti energi, transportasi, sistem keuangan, kesehatan, telekomunikasi, hingga pusat data nasional.
Gangguan pada sektor-sektor tersebut dinilai dapat memicu dampak sistemik terhadap keselamatan publik dan stabilitas negara.
Hoky turut menyoroti dinamika global yang semakin rawan, termasuk dugaan sabotase siber terhadap infrastruktur internet Iran yang sempat menjadi perhatian internasional.
Menurutnya, kejadian tersebut menjadi peringatan keras bagi Indonesia agar tidak terlalu bergantung pada perangkat digital impor tanpa audit keamanan yang memadai.
“Apa yang terjadi di Iran merupakan wake-up call bagi Indonesia. Ketergantungan terhadap perangkat impor tanpa audit keamanan dan pengawasan yang memadai dapat membuka celah serius terhadap keamanan nasional. Ini bukan sekadar isu teknis, tetapi menyangkut kedaulatan digital bangsa,” ujarnya.
Karena itu, keberadaan RUU KKS dinilai penting untuk melindungi aktivitas digital masyarakat, memperkuat ketahanan Infrastruktur Informasi Kritikal, mendukung pertumbuhan ekonomi digital, memperjelas koordinasi antar lembaga, hingga mendorong kemandirian teknologi keamanan siber nasional.
APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN sebelumnya juga telah menyuarakan dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU KKS dalam momentum HUT ke-80 BSSN RI di Sawangan, Depok, April 2026 lalu.Sebagai bentuk komitmen nyata, organisasi tersebut bersama YORINDO saat ini tengah menggelar Roadshow 10 Kota melalui workshop bertajuk
“AI Driven Secure & Efficient: Engineering the Digital Transformation Blueprint”.Selain itu, bersama BSSN, mereka juga akan kembali menghadirkan National Cybersecurity Connect (NCC) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 28–29 Oktober 2026 di Hotel Bidakara Jakarta.
Menutup pernyataannya, Hoky menekankan Indonesia harus segera bertransformasi dari pola penanganan reaktif menuju strategi antisipatif menghadapi ancaman siber global.
Langkah tersebut meliputi audit keamanan perangkat nasional, penguatan deteksi dini, sinergi lintas lembaga, hingga pengembangan teknologi dalam negeri guna mengurangi ketergantungan asing.
“RUU KKS akan menjadi perisai utama dalam memastikan bahwa kedaulatan digital Indonesia tidak dapat disandera oleh dinamika global,” pungkasnya.
Koresponden: Rois H
-
Solidaritas untuk AKJII, Berbagai Elemen Masyarakat Gotong Royong Sukseskan Rapat Pleno di Klaten -
Kirab Pusaka Malam 1 Suro Keraton Surakarta Digelar atas Dawuh PB XIV, Masyarakat Diajak Jaga Kesakralan Tradisi -
Setengah Miliar untuk Wisata Desa Wonosegoro, Nol Rupiah untuk PAD? Kasus ini Sudah Masuk Ranah APH, Lantas Kenapa Berhenti? -
Dandim Klaten Tinjau Koperasi Merah Putih di Mireng, 238 Titik Rampung dan 90 Sudah Beroperasi -
Mengawal Demokrasi dari Sragen: Pleno Pertama AKJII di Markas Sapu Jagad Berjalan Lancar
- Solidaritas untuk AKJII, Berbagai Elemen Masyarakat Gotong Royong Sukseskan Rapat Pleno di Klaten
- Kirab Pusaka Malam 1 Suro Keraton Surakarta Digelar atas Dawuh PB XIV, Masyarakat Diajak Jaga Kesakralan Tradisi
- Setengah Miliar untuk Wisata Desa Wonosegoro, Nol Rupiah untuk PAD? Kasus ini Sudah Masuk Ranah APH, Lantas Kenapa Berhenti?
- Dandim Klaten Tinjau Koperasi Merah Putih di Mireng, 238 Titik Rampung dan 90 Sudah Beroperasi
- Mengawal Demokrasi dari Sragen: Pleno Pertama AKJII di Markas Sapu Jagad Berjalan Lancar
-
Kirab Pusaka Malam 1 Suro Keraton Surakarta Digelar atas Dawuh PB XIV, Masyarakat Diajak Jaga Kesakralan Tradisi

SURAKARTA — Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat akan kembali menggelar Hajad Dalem Kirab Pusaka Dalem Malam 1 Suro Tahun Be 1960 atas Dawuh Dalem Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Tradisi tahunan yang telah berlangsung secara turun-temurun tersebut menjadi salah satu warisan budaya adiluhung yang terus dijaga dan dilestarikan oleh Keraton Surakarta hingga saat ini. Kirab Pusaka Dalem…
-
Setengah Miliar untuk Wisata Desa Wonosegoro, Nol Rupiah untuk PAD? Kasus ini Sudah Masuk Ranah APH, Lantas Kenapa Berhenti?

JEJAK KASUS BOYOLALI, Di atas kertas, pembangunan kawasan wisata desa tampak menjanjikan. Gazebo berdiri, panggung dibangun, taman ditata, embung dipercantik, hingga rumah limasan disiapkan sebagai penunjang destinasi. Namun pertanyaan yang mulai muncul dari masyarakat sederhana saja: setelah ratusan juta rupiah digelontorkan, apa hasil ekonominya bagi desa? Berdasarkan telaah dokumen penyaluran Dana Desa Wonosegoro periode 2022–2025,…
-
Kirab Pusaka Malam 1 Suro Keraton Surakarta Digelar atas Dawuh PB XIV, Masyarakat Diajak Jaga Kesakralan Tradisi
SURAKARTA — Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat akan kembali menggelar Hajad Dalem Kirab Pusaka Dalem Malam 1 Suro Tahun Be 1960 atas Dawuh Dalem Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Tradisi tahunan yang telah berlangsung secara turun-temurun tersebut menjadi salah satu warisan budaya adiluhung yang terus dijaga dan dilestarikan oleh Keraton Surakarta hingga saat ini. Kirab Pusaka Dalem…
-
Setengah Miliar untuk Wisata Desa Wonosegoro, Nol Rupiah untuk PAD? Kasus ini Sudah Masuk Ranah APH, Lantas Kenapa Berhenti?
JEJAK KASUS BOYOLALI, Di atas kertas, pembangunan kawasan wisata desa tampak menjanjikan. Gazebo berdiri, panggung dibangun, taman ditata, embung dipercantik, hingga rumah limasan disiapkan sebagai penunjang destinasi. Namun pertanyaan yang mulai muncul dari masyarakat sederhana saja: setelah ratusan juta rupiah digelontorkan, apa hasil ekonominya bagi desa? Berdasarkan telaah dokumen penyaluran Dana Desa Wonosegoro periode 2022–2025,…


