Lintasindo – Sragen, Setelah keluarnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor B/203/III/RES. 1. 8/2024/Reskrim, yang tertera rujukan kolom a. LP/B/18/III/2023/SPKT/POLRES SRAGEN/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 28 Maret 2023 dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akte autentik berupa surat kematian atas nama SAMIDIN, kini kasus iniulai terkuak sedikit demi sedikit, namun pasti.
Pasalnya seperti apa yang di katakan para narasumber menguatkan dugaan ini benar-benar terjadi. Mulai dari kehadiran para saksi di gelar perkara hingga terkabulnya gugatan perdata dan kini gugatan pidana, yakni terkait surat keterangan kematian di desa Donoyudan kecamatan Kalijambe provinsi Jawa tengah.
Saat di konfirmasi di kediamannya, Selasa (11/06/2024) Kadus Aryono membeberkan apa yang terjadi, dia katakan saat gelar perkara di Polda Jateng 2023 tentang surat keterangan kematian atas nama Samidin, dirinya tidak hadir, namun dia tau ada beberapa saksi yang hadir.
“Yang hadir saat itu pak rokani, pak agus sugiyamto, pak Lasiman, pak Poniman serta pak Wasis Gunawan, “terangnya.
Ketika di tanya dirinya terkait menjadi saksi di tahun 2013 saat ugeran samidin dan srimulyani di kantor desa, dan siapa saja yang menjadi saksi, Aryono mengakui menjadi saksi.
“Untuk saksi selain saya, saya sudah lupa, “jelasnya.
Sementara untuk 4 tanah sertifikat yang ikut program PTSL, Aryono membenarkan, saat di tanya siapa saja panitianya Aryono juga membeberkan siapa saja panitianya.
“Wasis gunawan sebagai ketua PTSL, kemudian pak poniman sebagai penanggung jawab, serta danang setyawan, “ungkapnya.
Selain itu ketika di tanya siapa sebenarnya yang lebih berhak membuat surat keterangan kematian di desa Donoyudan, Aryono menjelaskan yang berhak menurutnya adalah Modin namun kepala desa yang bertandang tangan.
“Saat itu modin masih di PJ, yakni oleh pak maryono, tapi entah yang bikin siapa saya tidak tau, yang jelas ada tanda tangannya kepala desa,”bebernya.
Kembali ketika di tanya surat kematian yang berbeda tanggal bulan dan tahun, apakah di agendakan di buku catatan desa, Aryono menyampaikan seharusnya ada catatan.
“Untuk yang mengeluarkan surat kematian itu siapa saya enggak tau, dan saya katakan tau jika tau dan tidak tau jika tidak tau, “ujarnya.
Masih lanjut, untuk mengenai surat dukungan tentang surat keterangan kematian atas nama Samidin, Aryono tidak tahu. Namun dirinya juga mengakui pernah di mintai keterangan oleh Polsek Kalijambe dan Polres Sragen, tandasnya.
Sementara itu di tempat terpisah Selasa (11/06/2024) Kaur Kesra desa Donoyudan Lasiman menyampaikan, dirinya mengakui jika di hadirkan di gelar perkara Polda Jateng 2023, namun Lasiman mengaku hanya sebatas hadir dan mendengarkan saja.
“Yang hadir waktu itu dari perangkat desa saya, pak Agus Sugiyamto dan pak rokani, “jelasnya.
Ketika di tanya tanah yang di permasalahkan masuk wilayah mana, Lasiman mengatakan masuk di Kadus bendo, dan masuk wilayah Kadus Aryono. Begitupun saat di tanya pemanggilan dari kepolisian, Lasiman mengakui dan benar pernah di panggil.
” Saya di mintai keterangan di Polsek dan Polres Sragen pernah, dan saya hanya menyampaikan sebatas yang saya tau, ” jelasnya.
Di lain tempat narasumber yang tak mau di sebut namanya, Selasa (11/06/2024) mengungkapkan semua apa yang telah terjadi. Yakni di tahun 2012 ketika masih Bu Sarti yang menjabat, antara samidin dan Mikem terjadi transaksi jual beli tanah setengah sanggem tegal (ladang), dan setengah sanggem sawah dan terjadi ugeran siapa saja saksinya.
“Waktu itu saksinya rokani menjabat PJ bayan kala itu, ada wakiman selaku ketua RT, tahun 2013 Samidin menjual tanah separuh lagi ke srimulyani dan di saksikan oleh rokani, wakiman dan bu sekdes Siti Nurhidayati, “jelasnya.
Ketika di tanya keberadaan sekdes, dia katakan Siti Nurhidayati adalah istri dari kepala desa yang saat ini menjabat, lebih lanjut ketika di tanya apa ada catatan desa atas nama Samidin dan di hibahkan ke Supriyanto, narasumber yang tak mau di sebut namanya ini mengatakan, semua itu ada indikasi rekayasa.
“Tidak ada hibah itu hanya rekayasa, “ungkap dia.
Masih kata narasumber tersebut ugeran di tahun 2013 saksinya adalah wakiman ketua RT, sekdes dan bayan Aryono waktu itu masa jabatan PJ bayan Rokani sudah habis, tegasnya.
Di lain waktu, Rabu (22/06/2024) Kuasa Hukum Anung Yulianto, SH dari pihak samidin dan Sri Mulyani menyampaikan, pikanya. Sudah berkoordinasi dengan kejaksaan negeri sragen, dan segera akan menuntaskan Kasus ini.
“Bahwa kami sudah berkoordinasi dengan kejakasaan negeri sragen, akan tetapi belum P21, kami berharap Penyidik maupun kejakasaan bisa bersifat obyektif, siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh melakukan, dan atau yang menggunakan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, “jelasnya.
Kemudian mengenai 4 surat keterangan kematian atas nama Samidin, Anung menandaskan akan lebih intens lagi dalam menyelesaikan kasus ini.
“Dengan menerbitkan 4 surat keterangan kematian atas nama samidin, padahal samidin masih hidup dan digunakan untuk pensertipikatan dari tanah pelapor, “pungkas Anung. (Red)