LINTASINDO – SRAGEN, Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan kematian Samidin di desa Donoyudan kecamatan Kalijambe kabupaten sragen provinsi Jawa Tengah, kini menjadi bola panas yang sulit di padamkan.

Pasalnya kasus ini masih tetap berjalan, meskipun gugatan perdata telah di menangkan pihak srimulyani dan Samidin selaku penggugat, gugatan itu di lakukan pada tahun 2021. Dan Saat itu mohon untuk gelar perkara di lakukan di Polda Jateng dengan menghadirkan beberapa saksi termasuk Samidin sendiri.

Kemudian, pihak srimulyani dan Samidin melaporkan lagi untuk pidana, dari Polsek ke Polres hingga mohon gelar perkara ke Polda, dan akhirnya di limpahkan ke Polres, dan berdasarkan hasil surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, nomor B/203/III/RES.1.8/2024/Reskrim tanggal 27 Maret 2024, penyidik menberitahukan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka SPT.

Rubiyo kakak kandung selaku saksi dari korban srimulyani, saat di konfirmasi. Sabtu (01/06/2024)

Saat di konfirmasi media ini, selaku saksi Rubiyo warga dukuh bendo RT 11 desa donoyudan mengatakan, Pada saat gelar Perkara di Polda Jateng tahun 2023, di hadirkan kepala desa Donoyudan Poniman, SH serta beberapa perangkat desa yakni Agus Sugiyamto selaku sekdes, Lasiman dan Rokani, kemudian hadir pula Ketua pelaksana PTSL Wasis Gunawan

“Saya bersama Samidin dan saksi lainya juga hadir, samidin itu masih hidup belum meninggal dan ini malah manjadi saksi, “jelasnya. Sabtu (01/06/2024).

Kemudian Setelah dilakukan gelar perkara dari polda jawa tengah. Kurang lebih 10 hari, para saksi
mendapat panggilan Melalui Surat resmi dari Polsek Kalijambe untuk di mintai keterangan.

Lebih lanjut Rubiyo juga menceritakan awal mula kronologi tanah yang di jadikan sertifikat melalui program PTSL tanah C desanya atas nama Samidin. Menurut Rubiyo pada tahun 2012 Samidin telah menjual tanah berupa sawah dan tegal kepada Mbah Mikem sebagian atau setengahnya, lalu dilakukan ugeran dan di hadirkan saksi juga

“Jadi samidin masih mempunyai haknya sebagian, atau separuhnya tanah sawah dan tanah tegalan tersebut, “jelas Rubiyo.

Kemudian Rubiyo menyampaikan, Pada tahun 2013 Samidin telah menjual tanah lagi sebagian atau separuhnya ke Sri Mulyani, dan datang ke Kantor desa donoyudan untuk ugeran dan telah di hadirkan.

“Semua para saksi saksi juga
Untuk nama saksi saksi itu ada semua di ugeran tersebut, “katanya.

Sementara itu selaku kuasa hukum dari pihak sri mulyani dan Samidin, Anung Yuliyanto, SH melalui telepon selulernya menyatakan. Pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Saat itu klien kami mohon untuk gelar perkara ke Polda Jateng, pada tahun 2021 Sri Mulyani dan Samidin mengajukan Gugatan kepada Suprapto, Supardi, Supriyanto dan Kepala desa Donoyudan untuk perdata di PN Sragen dan akhirnya Gugatan di Kabulkan oleh Majelis Hakim, terus selanjutnya tergugat melakukan upaya hukum mengajukan banding dan kasasi namun tetap menguat di pihak penggugat (Sri mulyani dan Samidin) , “tuturnya.

Masih kata Anung, saat ini pihaknya bersama klien sedang melaporkan untuk pidanannya terkait dugaan pemalsuan surat keterangan kematian palsu kepada Samidin.

“Kami juga tahu kepala desa ingin membatalkan surat keterangan kematian itu ke BPN, namun di abaikan, karena Sertipikat atas nama Supardi, Suprapto, dan Supriyanto Sudah terbit dan ini sebagai petunjuk bahwa kepala desa secara tidak langsung yang bertanda tangan surat keterangan kematian tersebut” tukasnya. Sabtu (01/06/2024).

Lebih lanjut, Anung juga telah menyampaikan laporan dari kecamatan hingga pemkab bahkan sampai ke ombusman, jika pelayanan untuk desa Donoyudan SOP pelayanan tidak baik.

“Kami sampaikan keluhan itu, namun hingga kini tidak ada solusi, “terang Anung.

 

Red

SHARE