LINTASINDO – SRAGEN, Orang yang berilmu namun tidak beradab (beretika) dapat membahayakan dirinya maupun orang lain. Karena memang orang yang beradab lebih utama dari orang pintar yang tidak beradab. Jika memang kepintaran tanpa disertai adab lebih utama, maka iblis berada di posisi paling tinggi.

Itulah sepenggal kalimat di kehidupan kita sehari-hari, yakni kita melihat bagaimana sifat manusia yang lebih senang merugikan orang lain. Jika saja dugaan surat keterangan kematian palsu atas nama Samidin itu benar adanya, apakah ini menjadi pertanda potret buram pelayanan desa Donoyudan kecamatan Kalijambe kabupaten sragen??

Baca juga: Dugaan Surat Keterangan Kematian Palsu PTSL Desa Donoyudan Kembali di Soal, Siapa Saja yang Terlibat??

Bagaiman tidak?? Orang yang benar-benar masih hidup diduga  dibuatkan surat keterangan kematian hanya demi ambisi menguasai tanah sawah dan ladang. Hal ini mengacu pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor B/203/III/RES.1.8/2024/Reskrim, yang tertera rujukan kolom a. LP/B/18/III/2023/SPKT/POLRES SRAGEN/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 28 Maret 2023 dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akte autentik berupa surat kematian atas nama SAMIDIN yang di keluarkan oleh pemerintah desa Donoyudan kecamatan Kalijambe kabupaten sragen, dan surat palsu tersebut dipergunakan untuk persyaratan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2020 yang diketahui pada tahun 2021 di dukuh bendo desa Donoyudan kecamatan Kalijambe kabupaten sragen. Dan dalam pemberitahuan hasil penyidikan yang menjadi tersangka adalah SPT.

Baca juga: Polres Sragen Sampaikan Hasil Surat Penyidikan Dugaan Surat Keterangan Kematian Palsu PTSL Desa Donoyudan

Perlu di ketahui, anomali dugaan surat keterangan kematian palsu untuk PTSL desa Donoyudan tahun 2020 ini, adalah perbedaan nomer, tanggal, hari dan bulan. Yakni di surat pertama tertera nomor: 472.12/541/1/2020 dengan keterangan meninggal Rabu, 03 Juni 2015, yang kedua nomor tetap sama namun keterangan meninggal hari Senin tanggal 26 November 2012, kemudian nomor tetap sama keterangan meninggal hari Jumat 04 mei 2012, selanjutan surat yang terakhir dengan nomor 472.12/530/1/2020 dengan keterangan meninggal hari Senin 26 November 2012, semua isi surat tersebut disebakan sakit biasa dan semua surat di tanda tangani kepala desa Poniman, SH serta hari dan tanggalnya yakni Donoyudan 20 mei 2020.

Yang menjadi anomali dalam kasus ini akankah manusia bisa mati berkali kali? Dan benarkan tanda tangan itu adalah kepala desanya?

Saat di konfirmasi lintasindonews.com Sekdes Agus Sugiyamto di kediamannya, mengenai kehadiran dirinya dalam gelar perkara di Polda Jateng, Agus Sugiyamto tak menampik dan dia membenarkan hadir dalam gelar perkara.

“Saya waktu itu juga hadir dalam gelar perkara Polda Jateng 2023, dan yang jelas Samidin benar-benar masih hidup dan malah juga hadir dalam gelar perkara, “jelasnya. Selasa (4/06/2024).

Ketika di tanya tanah yang di masukkan ke program PTSL apakah jenis jual beli atau hibah, Agus Sugiyamto menyatakan sesuai apa yang di gelar perkara Polda Jateng 2023 adalah hibah.

“Saya tidak masuk dalam kepanitiaan program PTSL waktu itu, jadi saya tidak begitu paham, “ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus Sugiyamto juga menjelaskan ketika di tanya ugeran tanah tahun 2012 tersebut siapa saja saksinya, dan di kantor desa atau di tempat kades, Agus Sugiyamto tidak begitu tahu dimana tempatnya waktu ugeran.

“Saksinya waktu itu Rokani dan Wakiman, kalau ingin lebih tau secara rinci ke bu sarti saja, karena pada saat itu bu sarti kadesnya, “katanya.

Ketika di singgung seputar keluarnya surat keterangan kematian palsu sebanyak 4 lembar dengan hari, tanggal dan tahun berbeda, Agus Sugiyamto menyatakan tidak tahu menahu, dengan beralasan tidak menjadi panitia program PTSL waktu itu.

“Saya tidak masuk dalam program kepanitiaan PTSL tahun 2020, ketua PTSLnya adalah Wasis Gunawan, dan beberapa anggota dari  perangkat desa seperti  Rokani kaur perencanaan, Danang Setyo Budi kasi pemerintahan, sementara untuk koordinator wilayah PTSL oleh Kadus masing-masing, “tandasnya.

Sementara Rokani selaku kaur perencanaan pemerintah desa Donoyudan ketika di konfirmasi di kediamannya mengatakan, senada dengan apa yang dikatakan sekdes Agus Sugiyamto, yakni hadir dalam gelar perkara di Polda Jateng 2023, dia juga mengakui jika Samidin turut hadir pula yang datang dari Lampung.

“Ya waktu itu saya hadir dan Samidin juga hadir saat gelar perkara di Polda Jateng, “terangnya. Selasa (4/06/2024).

Ketika di tanya perihal menjadi saksi ugeran di tahun 2012, seputar ugeran tanah yang saat ini menjadi perkara di kepolisian, Rokani mengungkapkan perihal dirinya menjadi saksi.

“Waktu itu saya menjabat PJ kadus dan kadesnya adalah bu sarti, 2012 samidin bersama anaknya datang ke rumah bu sarti bersama Wakiman selaku ketua RT, waktu itu saya tidak hadir dengan alasan jika dari keluarga Mikem dan Samidin hadir saya siap menanda tangani, dan yang bersaksi waktu itu saya dan ketua RT Wakiman, “paparnya.

Mengenai kronologi tanah, Rokani menyampaikan semua tanah dan tegalan kala itu di garap oleh Ngatiman suami dari Mikem, menurut Rokani muculnya ugeran jual beli ketika dirinya menjabat menjadi PJ kadus dan sekdesnya waktu itu Siti Nurhidayati, jelasnya.

Melalui telepon seluler Anung Yuliyanto, SH selaku Kuasa hukum dari Srimulyani dan Samidin ketika ditanya harapan kedepan seputar kasus ini, Anung berharap kepada para penegak hukum agar bersikap obyektif dalam kasus penerbitan 4 surat keterangan kematian palsu desa Donoyudan.

“Penyidik maupun kejakasaan bisa bersifat obyektif, siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh melakukan, dan atau yang menggunakan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menerbitkan 4 surat keterangan kematian atas nama samidin, padahal samidin masih hidup dan digunakan untuk pensertipikatan dari tanah pelapor, “tandas Anung. Rabu (5/06/2024).

 

Red

 

SHARE