Lintasindonews – Sragen, Masih mengacu pada keluarnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor B/203/III/RES.1.8/2024/Reskrim, yang tertera rujukan kolom a. LP/B/18/III/2023/SPKT/POLRES SRAGEN/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 28 Maret 2023 dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akte autentik berupa surat kematian atas nama SAMIDIN, kasus yang menimpa pemerintah desa Donoyudan kecamatan Kalijambe kabupaten sragen ini masih terus di lakukan upaya jalur hukum, akankah tumpul dan berhenti begitu saja? Pasalnya kasus ini sudah di gelar perkara sejak 2023 di Polda Jateng.
Namun hal ini membuat ambigu di tengah masyarakat yang telah mengkonsumsi berita ini, membuat tingkat kepercayaan masyarakat makin menurun, mengingat durasinya apakah para penegak hukum akan serius menangani kasus ini?
Saat di konfirmasi di kediamannya, selasa (18/06/2024) Danang Setya Budi selaku kaur Pemerintahan Desa Donoyudan kepada media Lintasindonews mengatakan, untuk kasus dugaan surat kematian palsu atas nama Samidin sudah di proses penegak hukum.
Masih kata Danang, ketika di tanya siapa saja tahun 2020 yang menjadi panitia PTSL, dia menyampaikan semua perangkat masuk kepanitiaan.
“Karena harus ada pelayanan untuk kantor, sekdes dan kaur keuangan di suruh untuk ngurusin kantor memfasilitasi kegiatan itu, untuk ketuanya pak Wasis Gunawan sekarang baru menunaikan ibadah haji, dan Kades sebagai penanggung jawab, untuk kaitan ini sudah di proses kita tunggu saja hasilnya, “ujarnya.
Kemudian untuk Kriteria PTSL seperti apa Danang mengutarakan, persyaratan untuk masuk program PTSL di desa Donoyudan tanah harus tidak ada sengketa atau tidak bermasalah.
“Yang penting di kuasai lebih lima tahun, tanah tidak bermasalah, dan wajib menyertakan pipil pajak sebagai bukti pajak tanah tersebut, “urainya.
Sementara untuk Surat Keterangan kematian atas nama Samidin yang diduga palsu, apakah masuk di buku catatan desa, Danang mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tahu dan tidak mengurusi, menurut alur desa siapa yang berhak membuat surat kematian biasanya di pelayanan, yang membuat surat keterangan kematian atas nama samidin siapa tidak paham, waktu program PTSL saya menerima matangnya saja dan sudah terverifikasi sama koordinator dan BPN, kemudian masuknya ke saya, ketika masuk ke saya itu tidak ada surat kematian, cuma indentitaslah, “jelasnya.
Kemudian Danang juga menyampaikan saat di tanya siapa yang menempelkan surat kematian itu dalam pemberkasan PTSL, dia tidak tahu persis namun menurutnya ada di bagian pemberkasan.
“Biasanya koordinatornya itu, Yang saya tahu cuma itu, kurang dan lebihnya yang tahu koordinator, “tandas Danang.
Lebih lanjut, untuk seputar di mintai keterangan di Polsek dan Polres Danang menyampaikan dirinya dan semua rekan perangkat desa pernah di panggil untuk di mintai keterangan.
“Semua di periksan ke Polsek dan dan polres, semua kita jawab yang kita ngertilah, yang tidak ngerti kita jawab tidak mengerti, “ungkapnya.
Sementara itu Polres Sragen melalui Polsek Kalijambe M. Nurhidayanto, SH selaku anggota Polsek Kalijambe yang melakukan penyidikan kala itu, membenarkan dalam pemanggilan kepada para perangkat desa Donoyudan, dia katakan saat itu pihaknya mendapat aduan dan langsung melakukan penyidikan.
“Waktu itu yang kita panggil Kades Poniman, Sekdes Agus Sugiyamto, Bayan Aryono dan Lasiman waktu itu masih menjabat jogoboyo, untuk RT saya sudah lupa di panggil atau tidak, hanya itu yang saya ingat, “ujarnya.
Lebih lanjut, untuk mengenai kasus ini, pihaknya sudah menyerahkan dan di limpahkan ke Polres Sragen, menurut Nur Hidayanto tugasnya hanyalah memintai keterangan kepada yang bersangkutan.
“Tugas kami hanya itu membuat hasil penyidikan dan lalu kami serahkan ke polres, dan gelar perkara di Polda sudah awal tahun 2023 yang lalu, dan karena sudah masuk dalam ranah penyidikan kasus ini masuk dalam kategori pidana, “jelasnya melalui sambungan telepon aplikasi WathApp. Selasa (18/06/2024).
Kemudian Kadus Maryono yang saat itu menjabat Plt Modin ketika di mintai keterangan media ini di kediamannya kamis (20/06/2024) mengungkapkan, mengenai kepanitiaan PTSL tidak terlalu hafal yang dia tahu penanggung jawabnya adalah Kades Poniman. Dia katakan mengenai surat keterangan kematian yang di duga palsu atas nama Samidin, Maryono tidak membuat surat keterangan kematian itu.
“Saya tidak membuat surat keterangan kematian atas nama Samidin, baik tentang pencatatan buku desa maupun bentuk tulisan di ketik komputer atau pakai tangan, saya tidak tahu, dan saya sudah dimintai keterangan di polres sragen, untuk di Polsek saya tidak ikut, “ungkapnya.
Masih kata Maryono, mengenai yang berhak dan membuat surat keterangan kematian adalah kepala desa, dan saat ini buku catatan desa ada di kepolisian sebagai barang bukti (bb).
“Kalau setahu saya yang berhak dan membuat surat keterangan kematian dan yang menanda tangani adalah kepala desa, dan saya selama program PTSL tidak pernah membuat surat keterangan kematian, kalau selain PTSL selama menjadi Plt saya pernah membuat, “terangnya.
Di lain waktu, Jumat (21/06/2024) melalui telepon selularnya Anung Yuliyanto, SH selaku Kuasa Hukum yang menangani kasus ini, berharap ada keterbukaan dari penegak hukum dalam mengungkap kasus ini, menurutnya kasus ini bisa menjadi lebih jelas lagi arahnya.
“Kami berharap ada keterbukaan dan profesionalitas penegak hukum dalam mengungkap kasus ini, sehingga terang dan jelas siapapun yang terlibat dalam kasus ini dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga masyarakat dapat percaya lagi dengan para penegak hukum, “jelasnya.
Masih kata Anung, jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul diatas, oleh karenanya siapa yang berperan di atasnya.
“Seperti pejabat yang membuat harus turut di proses sehingga keadilan bagi masyarakatnya dapat terwujud, “tandasnya. (Red)