![]()
Pekanbaru — Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Wartawan Indonesia (DPP SWI) melakukan audiensi resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Jumat (7/8/2025). Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum SWI yang menegaskan komitmen organisasinya untuk menjadi garda terdepan dalam membela kebebasan pers dan melindungi para jurnalis dari segala bentuk kriminalisasi.
Dalam pertemuan tersebut, SWI menyampaikan berbagai isu krusial terkait perlindungan profesi wartawan, termasuk urgensi penegakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketum SWI menyoroti masih adanya praktik intimidasi dan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers di sejumlah daerah.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun ketika hak-hak wartawan terancam. SWI berdiri untuk memastikan hukum ditegakkan, dan kebebasan pers dijaga sesuai amanat konstitusi,” tegasnya di hadapan jajaran pimpinan PN Pekanbaru.
Pihak PN Pekanbaru mengapresiasi kedatangan SWI dan berjanji akan memperhatikan aspirasi yang disampaikan, termasuk mekanisme penanganan kasus yang melibatkan wartawan.
Audiensi ini menjadi langkah strategis SWI dalam memperkuat sinergi antara pers dan lembaga peradilan, sekaligus sebagai peringatan keras bahwa organisasi wartawan tidak akan tinggal diam ketika kebebasan pers terancam.
Sumber: DPP SWI


- Ramai Keluhan Iuran Rp500 Ribu hingga Tabungan Siswa, MIN 1 Karanganyar Disorot: Kemenag Janji Cek Kebenarannya
- P3-TGAI Desa Pojok Tawangharjo Disorot, Pasangan Batu Retak hingga Plesteran Diduga Asal Jadi
- Dukungan Mengalir untuk Perjuangan Media Berwadah AKJII, Janter Suharti Sampaikan Apresiasi
- Data Rakyat Dipertanyakan, Anggaran Negara Terus Bertambah: Saat Hak Dasar Warga Menanti Kepastian
- Karaton Surakarta dan Komisi Yudisial RI Perkuat Sinergi Budaya Hukum dan Etika Peradilan





