LINTASINDONEWS.COM – GUNUNGKIDUL, kegiatan sosialisasi peraturan daerah Kabupaten gunungkidul dilaksanakan di balai padukuhan klepu 1, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Pada hari selasa, 21/03/2023. Pukul 13:00 WIB.
Sebagai Narasumber adalah DPRD Lagiyo S.I.P. Komisi 4, dari Kapanewon Tanjungsari Indah Dwi Jayanti, S.I.P selaku kasubag umum.
Sementara dari Dinas Bagian hukum Setda Gunungkidul a Syarifuddin, SH. Dukuh Klepu 1 mewakili Kepala Desa Banjarejo dan tokoh masyarakat 30 orang.
Sosialisasi disampaikan oleh DPRD komisi A Lagiyo S.I.P, dalam penyampaian materi PERDA Nomer 1 Tahun 2021 Lagiyo menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan lBH, bagi orang atau kelompok orang miskin di wilayah Kapanewon Tanjungsari.
Anggaran bantuan hukum ini merupakan program nasional yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh agar masyarakat memperoleh manfaatnya demi terwujudnya aksesnya keadilan, terutama bagi orang atau kelompok orang miskin.
Untuk itu di harapkan kegiatan ini bisa bermanfaat, dapat terwujud melalui pembentukan peraturan daerah tentang Bantuan Hukum , supaya masyarakat miskin dapat memperoleh manfaatnya.
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Terpenuhinya perlindungan terhadap HAM.
Menjamin kepastian Penyelenggaraan. Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di daerah.
Mewujudkan tepat sasaran pemberian dana Bantuan Hukum yang berasal dari APBD.Didalam hukum kita itu sama dalam menerima bantuan dan bantuan bersumber dari APBD.
“Didalam hukum kita itu sama dalam menerima bantuan dan bantuan bersumber dari APBD, “ungkapnya.
Sambutan dilanjutkan oleh Syarifuddin, SH dari Dinas bagian hukum Setda Gunungkidul menyampaikan, Penerimaan bantuan meliputi untuk semua orang tanpa membedakan – bedakan semua, karena semua mempunyai hak yang sama, kata Syaifudin.
Dalam acara Sharing session warga Padukuhan klepu 1, Wardoyo menyampaikan, masyarakat perlu bantuan hukum dan perlindungan hukum dipertemuan ini masyarakat menjadi paham.
“Warga mengucapkan terimakasih atas sosialisasi yang telah dipaparkan oleh bapak Dewan Lagiyo, masyarakat lebih mengetahui tentang tentang perlindungan hukum untuk masyarakat, harapan kami Bapak tetep mendampingi kami, kehadiran Bapak Lagiyo tetap kami tunggu, “pungkasnya.
Yanto