LINTASINDONEWS.COM – GUNUNGKIDUL, Panewu Kapanewon Playen Mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat di Kalurahan Dengok. Selasa, (21/03/2023) pukul 08.30 WIB.
Acara ini bertempat di Balai Padukuhan Dengok V, Kapanewon Playen melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat di Kalurahan Dengok.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Lurah Kalurahan Dengok yang diwakili oleh Kaur Pangripa, Dukuh, serta Staf Pamong Kalurahan Dengok, Panewu Kapanewon Playen yang diwakili oleh Panewu Anom Kapanewon Playen beserta jajarannya, Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul yang diwakili oleh anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari Fraksi PDIP.
Acara tersebut dimoderatori oleh Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Playen, Siti Badriyah, S.Pd.,M.Pd.
Dalam acara tersebut Lurah Kalurahan Dengok yang diwakili Supriyanto, Kaur Pangripta Kalurahan Dengok memberikan sambutannya.
“Kami atas nama Pemerintah Kalurahan Dengok mengucapkan selamat datang kepada narasumber dan pihak-pihak terkait di Padukuhan Dengok V dan terimakasih telah melaksanakan sosialisasi pada hari ini. Semoga dengan sosialisasi ini dapat dipahami, diterima, dicermati serta diterapkan didalam kehidupan bermasyarakat”. Ucapnya.
Panewu Kapanewon Playen diwakilkan Supadna, S. IP, Panewu Anom Kapanewon Playen sebagai pihak penyelenggaraan sosialisasi juga memberikan beberapa kesan dan pesannya
“Terimakasih kepada Kalurahan Dengok yang sudah selalu tertib dan lunas PBB setiap tahunnya”.
” Terkait bulan Dana PMI semoga segera dibayar lunas karena pembayaran lunas lebih cepat lebih baik”, “ujarnya.
“Jika ada masalah didalam masyarakat sekitar diharapkan diselesaikan dengan baik serta diselesaikan sesuai lokasi masyarakat tersebut berada, “Ujarnya
Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul diwakilkan oleh Demas Kursiswanto, A. Md, anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari Fraksi PDIP juga memberikan tanggapannya,
“Segala usulan di Kalurahan harus dimusyawarahkan di musrenbangkal. Semua harus sesuai prosedur yang ada. Tidak dianjurkan usulan langsung diusulkan ke DPRD karena semua ada tahapan-tahapannya”.
“Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dimaksudkan untuk mewujudkan kondisi daerah yang aman, tenteram, tertib, dan teratur dalam kehidupan bermasyarakat”.
“Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat bertujuan untuk mendukung penegakan peraturan dan menumbuhkan budaya tertib masyarakat.” Ucapnya.
Edy Basuki, S.IP, M.Si Kasatpol Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul sebagai narasumber memberikan beberapa materi,
“Kami sebagai Satpol PP sebagai pelaksana teknis operasional penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, “jelasnya.
Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan :
1. Deteksi dan cegah dini
2. Pembinaan dan Penyuluhan
3. Patroli
4. Pengamanan
5. Pengawalan
6. Penertiban
7. Penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa
Sesuai dengan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.” Ucapnya.
Acara sosialisasi ini pertama kali diadakan di Padukuhan Dengok V. Masyarakat sangat antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Adhitya P.