Triyono Anggota DPRD Komisi 3 Dapil 3 Boyolali dan Sekcam Kemusu Hendri
BOYOLALI, Setelah turunnya Perda Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan di wilayah Boyolali, anggota DPRD Komisi 3 Dapil 3 Boyolali melakukan sosialisasi di wilayah daplnya, bertempat dibalai desa Kemusu kecamatan Kemusu kabupaten Boyolali.
Perda ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan, kesehatan hewan, dan keamanan produk hewan di masyarakat. Selain itu Perda ini juga mengatur tentang ketentuan umum, jenis hewan dan produk hewan, persyaratan pemasukan dan pengeluaran, pembinaan dan pengawasan, sinergitas, kerja sama, peran serta masyarakat, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Anggota DPRD Dapil 3 Komisi 3 Triyono, dari jajaran kecamatan Kemusu sekcam Hendri, Lilis Maryati, S.sos Kasi Ekobang, Kades Kemusu Warsidi dan tokoh masyarakat setempat.
Saat di konfirmasi setelah acara Triyono Anggota DPRD Boyolali menyampaikan, dalam sosialisasi ini, agar Perda bisa di ketahui publik, menurutnya Perda ini untuk mengantisipasi hewan untuk mendeteksi apakah hewan ini sehat atau tidak.
“Hewan yang pokok dalam pemasukan dan pengeluaran adalah sapi, kambing, ayam dan sejenisnya serta hewan piaraan lainnya, “ungkapnya.
Kemudian untuk sosialisasi ini Triyono berharap, masyarakat Boyolali khususnya di dapilnya bisa mentaati peraturan daerah ini. Menurutnya Perda ini sangat efektif dalam menjaga lingkungan, baik itu untuk hewan ternak dan juga untuk hewan piaraan lainnya.
“Jika masyarakat mentaati Perda ini, di pastikan akan membawa dampak yang sangat baik, “pungkasnya.
(Sri/Rian)