Ketiga Pelaku Penyalahgunaan LPG 3 Kg Bersubsidi Saat Konferensi Pers, Kamis (11/05/2023) Di Mapolres Grobogan.

LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Lagi lagi pelaku penyalahgunaan LPG 3 Kg Bersubsidi berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Grobogan.

Kasus ini berhasil diungkap Polres Grobogan dan tiga orang pelaku berhasil diamankan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa saat konferensi pers dihalaman Mapolres Grobogan, Kamis (11/05/2023).

“Tiga tersangka diamankan dalam kasus penyalahgunaan dan pengangkutan tabung gas bersubsidi 3 kg”, ujar Kasatreskrim.

Ketiga Pelaku Penyalahgunaan LPG 3 Kg Bersubsidi Saat Konferensi Pers, Kamis (11/05/2023) Di Mapolres Grobogan.

Adapun tiga tersangka yang diamankan masing-masing M (28) berperan sebagai sopir truk, S (36) sebagai kernet, sedangkan T (55) Perempuan merupakan pemilik usaha toko kelontong di Desa Sumberjosari Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan.

Pelaku T (55) Perempuan Saat Menjawab Pertanyaan Wartawan, Dipandu Kasat Reskrim

“Penangkapan tiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dalam pengangkutan tabung gas 3 kg, dimana tabung gas yang disalahgunakan merupakan gas bersubsidi”, tegas Kaisar.

Dari hasil informasi tersebut, Satreskrim Polres Grobogan kemudian melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten Grobogan untuk dilakukan penyelidikan.

Pada Kamis (13/04/2023) sekira pukul 15.30 Wib petugas mendapati satu unit truk boks warna merah kombinasi putih Nopol G 8393 melakukan pengangkutan tabung gas 3 kg di Desa Lajer Kecamatan Penawangan Grobogan, imbuh Kasatreskrim.

Dari keterangan sopir, petugas menemukan barang bukti berupa Gas LPG 3 kg tersebut berasal dari Wilayah Kabupaten Sragen.

“Saat itu juga sopir dan kernet diamankan beserta barang bukti berupa satu unit truk boks yang dipergunakan sebagai sarana pengangkut, dan sebanyak 272 tabung Gas LPG 3 kg dengan rincian 217 tabung isi, sedangkan 55 tabung kosong”, tambah Kaisar.

Sementara itu T (55) Perempuan mengakui perbuatannya melakukan penyalahgunaan dan pengangkutan tabung gas tersebut.

Dikatakan Saya beli LPG Bersubsidi 3 kg ini yang seharusnya untuk Wilayah Kabupaten Sragen, namun Saya jual di Wilayah Kabupaten Grobogan, ujarnya.

Dari sumber lain, saat reporter Lintasindonews.com melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, dikatakan bahwa, segel LPG 3 kg masing-masing Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah berbeda beda. Yakni di Kabupaten Grobogan memiliki ciri warna merah pada plastik pengamannya, sementara untuk Wilayah Kabupaten Sragen berwarna oranye, ujar Petugas Disperindag Grobogan melalui Kabid Perdagangan Sigit.

Dikesempatan lain juga melalui unggahan media inspirasiline.com Grobogan (Joko Widodo).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka (9) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal tersebut dengan Pidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar, pungkas Kasatreskrim Kaisar.

 

 

( AL.1 – Grobogan )

SHARE