Lintasindonews – Grobogan, Segenap Pegawai dan Dharma Wanita Lapas Kelas IIB Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah menggelar upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemenkumham RI yang Ke-78 pada hari Senin (21/08/2023) di Lapangan Lapas.
Bertindak selaku Inspektur Upacara Plt. Kalapas Bambang Suryanto dalam kegiatan tersebut. Seluruh Warga Binaan menjadi peserta upacara.
Dikesempatan tersebut, dalam pidatonya Plt Kalapas Bambang Suryanto menyampaikan tentang capaian positif yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta tentang sejarah adanya Kemenkumham di negeri ini.
“Dari beberapa Era Kemenkumham telah berganti nama serta mencatatkan berbagai capaian kerja seperti masa pemulihan dan transisi dari pandemi menuju endemi , serta transisi dari Work From Home (WFH) menjadi Work From Office (WFO) secara penuh”, tegasnya.
Masih dalam pidatonya Plt Kalapas menambahkan “Keberhasilan penanganan Pandemi Covid -19 pun menjadi faktor penting dalam menjaga momentum pemulihan perekonomian nasional”, imbuhnya.
Jejak digital menyebutkan bahwa dinamika Kementerian Hukum dan HAM diawali pada Kabinet Pertama yang dipimpin Presiden Ir. Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta pada Masa Perang Kemerdekaan (1945 sampai 1949), selanjutnya pada masa Demokrasi Parlementer (1949 sampai 1959), masa Demokrasi Terpimpin (1959 sampai 1968), masa Orde Baru (1968 sampai 1998), dan masa Reformasi (1998 sampai dengan sekarang).
Dari awal pembentukan Kementerian sampai dengan saat ini telah dipimpin sebanyak 42 Menteri serta telah mengalami 5 (lima) kali perubahan nomenklatur.
Setelah pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka HUT Kemenkumham RI Ke-78 selesai, acara dilanjutkan Tasyakuran dan ramah tamah oleh seluruh Pejabat Struktural dan Pegawai di lingkungan Lapas Purwodadi.
Dikesempatan yang sama, Mustofa selaku Kasi Binadik dan Giatja menambahkan, pada dasarnya Kami selaku Insan Pemasyarakatan tetap mengedepankan kebersamaan dan etos kerja dalam pelayanan kepada masyarakat secara umum, ucapnya.
Disisi lain, sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi ; Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi warga binaan, pungkas Mustofa.
( AL.1 – Grobogan )