UU Pers Harus Direvisi: Wartawan Butuh Perlindungan Nyata, Bukan Pasal Abstrak

UU Pers Harus Direvisi: Wartawan Butuh Perlindungan Nyata, Bukan Pasal Abstrak

Loading

KEBEBASAN PERS

 


Opini

Ketika jurnalis menggugat Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan sekadar pasal di atas kertas, melainkan masa depan kebebasan pers di Indonesia. Gugatan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan hingga kini masih sebatas jargon—kabur, multitafsir, dan rawan disalahgunakan.

Bayangkan, seorang wartawan yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik tetap bisa dihadapkan pada jeratan hukum pidana hanya karena tulisannya tidak menyenangkan pihak tertentu. Padahal, jurnalisme sejatinya adalah pilar demokrasi. Bila pilar ini diguncang dengan kriminalisasi, maka masyarakat kehilangan suara kritis yang seharusnya menjadi alat kontrol kekuasaan.

Pasal 8 berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Kedengarannya manis, tetapi tafsir hukumnya hampa. Perlindungan macam apa? Dari siapa? Apakah negara menjamin jurnalis tak bisa dipenjara saat memberitakan kasus korupsi? Apakah aparat wajib melindungi wartawan dari intimidasi? Atau sekadar janji normatif tanpa mekanisme jelas?

Iwakum dengan tepat menyoroti inkonsistensi ini. Negara hukum sebagaimana ditegaskan UUD 1945 menuntut kepastian hukum yang adil, termasuk bagi profesi wartawan. Bila negara membiarkan jurnalis dibungkam melalui kriminalisasi, maka yang sebenarnya terancam adalah hak publik untuk mendapatkan informasi.

Kita harus jujur: tidak semua wartawan bekerja sempurna. Ada tulisan yang provokatif, ada pula yang abai pada etika. Namun, mekanisme penyelesaiannya bukan kriminalisasi, melainkan melalui Dewan Pers dan mekanisme etik jurnalistik. Sama halnya seperti profesi dokter, advokat, atau hakim—kesalahan profesi diselesaikan melalui mekanisme profesi, bukan pidana.

Inilah saatnya Mahkamah Konstitusi menegaskan, bahwa kebebasan pers bukan hadiah, melainkan hak konstitusional yang wajib dilindungi. Jika UU Pers masih membiarkan ruang gelap kriminalisasi, maka revisi adalah jalan satu-satunya. Wartawan tidak meminta hak istimewa, hanya kepastian bahwa mereka bisa bekerja tanpa bayang-bayang borgol.

Perlindungan wartawan berarti perlindungan demokrasi. Dan demokrasi tanpa pers yang bebas hanyalah panggung hampa dengan naskah yang ditulis penguasa semata.

Opini|Redaksi