Warga Desak Bupati Bogor Bertindak Tegas Atasi Konflik dengan PT PMC

Warga Desak Bupati Bogor Bertindak Tegas Atasi Konflik dengan PT PMC

Loading

Kabupaten Bogor – Bupati Bogor, Rudi Susmanto, menyatakan akan menempuh sejumlah tahapan dalam menangani konflik antara PT Putra Mandiri Cemerlang (PMC) dan warga penggarap di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Kecamatan Cijeruk, Kamis, 7 Agustus 2025.

Dalam konferensi pers usai acara, Rudi mengaku telah menerima berbagai laporan terkait konflik yang mencuat pasca-dugaan penggusuran lahan milik warga oleh pihak perusahaan.

“Tahapan demi tahapan akan kami tempuh bersama-sama. Saya hadir untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” ujar Rudi.

Rudi juga menyampaikan permohonan maaf karena belum mampu memberikan kebahagiaan menyeluruh kepada masyarakat.

“Saya mewakili pemerintah Kabupaten Bogor memohon maaf yang sebesar-besarnya. Kami akan berupaya melakukan yang terbaik,” tambahnya.

Namun, pernyataan Bupati ini dinilai belum cukup oleh warga yang terdampak. Mardi, salah satu warga penggarap yang lahannya telah diratakan oleh alat berat, meminta agar Bupati Rudi turun langsung ke lokasi konflik dan menghentikan seluruh aktivitas PT PMC.

“Kami tidak butuh omon-omon atau retorika. Kami butuh tindakan nyata. Lahan saya sudah dihancurkan, dan sampai sekarang belum ada langkah konkret dari Pemkab Bogor,” tegas Mardi.

Mardi juga mengkritik keras aparat Muspika dan Muspida di Kecamatan Tamansari yang diduga berpihak kepada perusahaan. Ia menyebut keterlibatan aparat dalam proses eksekusi lahan sebagai tindakan yang mencederai rasa keadilan warga.

“Kami menduga mereka tidak netral, bahkan ikut mengeksekusi lahan dengan mengabaikan kemanusiaan. Kami minta Kapolres dan Dandim untuk mengevaluasi jajaran mereka,” ujarnya.

Konflik antara warga penggarap dan PT PMC di Tamansari telah berlangsung selama beberapa waktu dan memunculkan sorotan tajam terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Bogor. Hingga kini, belum ada solusi tuntas atas sengketa yang mengancam hak atas tanah masyarakat kecil tersebut.

Sumber|PPRI

Editor|Rian Derasta