LINTASINDONEWS.com, REMBANG – Penertiban dilakukan oleh petugas Polres Rembang, guna mencegah penyebaran virus Corona Covid -19. Salah satu tujuan kegiatan ini adalah membubarkan warga yang kedapatan berkerumun atau nongkrong di sejumlah tempat keramaian.
Puluhan pengunjung dan karyawan tempat hiburan malam cafe dan karaoke di Rembang terjaring operasi Aman Nusa II Candi tahun 2020 yang digelar oleh Polres Rembang Senin (13/04/2020) dini hari.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rembang AKBP Dolly A.Primanto berdasarkan data dari Kepolisian dalam oprasi malam itu berhasil mengamankan sebanyak 19 orang dari cafe karaoke JNT, dan 16 orang dari Kafe Karaoke Royal Queen.
Kapolres Rembang AKBP Dolly A. Primanto mengatakan, giat razia tersebut dalam rangka penindakan terhadap masyarakat yang masih berkumpul, berkerumun guna pencegahan penularan Virus Corona, dalam rangka Operasi Aman Nusa II Candi tahun 2020, berdasarkan Maklumat Kapolri.
Tak sampai di situ saja, Kapolres juga memberikan peringatan keras kepada pengunjung maupun pegawai tempat hiburan yang tidak menggunakan masker, dan tidak menjaga jarak.
“Virus Corona sudah satu bulan di Rembang. Tapi sampai hari ini belum ada yang sadar. Kalian masih saja berkumpul dan berkerumun, baik pengunjung maupun yang disini tidak pakai masker sama sekali, apalagi menjaga jarak. Kalau sudah kena baru tau rasa,” kata Kapolres memberikan nasihat.
Dolly berharap, masyarakat bisa mengerti bahwa kondisi penyebaran Virus Corona adalah masalah yang serius dan harus dilawan bersama.”Sebetulnya ini bentuk kasih sayang kami kepada masyarakat, agar tidak terkena Virus Corona. Oleh karenanya, saya imbau lebih baik berada di rumah saja,”terangnya.
Sementara itu, barang bukti yang diangkut oleh jajaran kepolisian yakni 14 sepeda motor, dan 4 unit mobil. Penindakan yang dilakukan ialah memeriksa kondisi pengunjung dan lainnya.
Selain itu juga melakukan pembinaan dan peringatan. Dalam razia itu, pihak kepolisian mengenakan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 218 KUH Pidana. ( Insan )