28 Nasabah BMT Alfa Dinar Karanganyar Gugat Pengurus, Tuntut Uang Hampir Rp4 Miliar dan Sita 5 Bidang Tanah

28 Nasabah BMT Alfa Dinar Karanganyar Gugat Pengurus, Tuntut Uang Hampir Rp4 Miliar dan Sita 5 Bidang Tanah

Loading

JEJAK KASUS

KARANGANYAR – Sebanyak 28 nasabah KSPPS BMT Alfa Dinar Kabupaten Karanganyar menempuh jalur hukum setelah mengaku mengalami persoalan pencairan dana simpanan sejak Februari 2025.

Para nasabah tersebut resmi mengajukan gugatan wanprestasi sekaligus permohonan sita jaminan ke Pengadilan Agama (PA) Karanganyar. Nilai kerugian materiil yang mereka tuntut mencapai Rp3.987.250.000 atau hampir Rp4 miliar.

Lapor KPK

Baca Juga:

Gugatan tersebut diajukan melalui Tim Kuasa Hukum Kantor Advokat dan Konsultan Hukum BINTANG SONGO, yang terdiri dari Riyanto, S.E., S.H., CLL, CLA, CLC dan Bambang Yuliansyah, S.H.

Dalam perkara tersebut, KSPPS BMT Alfa Dinar menjadi Tergugat I. Sementara tiga pengurusnya, yakni Jularso selaku Ketua, Mulyadi, S.Pd., M.Pd. selaku Sekretaris, serta Parmanto selaku Bendahara, masing-masing turut digugat sebagai Tergugat II, III dan IV.Selain itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Karanganyar turut ditarik sebagai Turut Tergugat.

Nasabah Klaim Dana Tak Bisa Dicairkan

Menurut keterangan tertulis kuasa hukum para penggugat, persoalan bermula ketika sejumlah nasabah mengalami gagal bayar atau kesulitan pencairan dana sejak Februari 2025.

Dana yang disebut tersimpan dalam sejumlah produk simpanan, antara lain Simpanan Mudharabah, Simpanan Berjangka Waddiah dan Simpanan Isy Karima, disebut tidak dapat ditarik oleh para nasabah, baik yang telah jatuh tempo maupun yang belum.

“Total kerugian materiil yang diderita 28 nasabah ini mencapai Rp3.987.250.000 atau hampir Rp4 miliar. Ini uang rakyat, uang tabungan untuk anak sekolah, modal usaha, dan dana pensiun,” kata Riyanto dalam keterangannya.

Para penggugat kemudian meminta pertanggungjawaban hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Agama Karanganyar.

Minta Lima Bidang Tanah Disita

Tak hanya menuntut pembayaran uang, para nasabah juga mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap lima bidang tanah yang disebut milik Tergugat II, Jularso.

Lima bidang tanah tersebut diklaim berada di wilayah Karanganyar, Karangpandan dan Kerjo.

Kuasa hukum para penggugat beralasan, sita jaminan diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan aset dialihkan selama proses perkara berlangsung.

“Kami khawatir aset akan dipindahtangankan untuk menghindari tanggung jawab. Maka kami minta Majelis Hakim PA Karanganyar segera meletakkan sita jaminan,” ujar Riyanto.

Permohonan tersebut selanjutnya menjadi bagian yang akan dinilai oleh majelis hakim dalam proses pemeriksaan perkara.

Tuntutan Hampir Rp4 Miliar

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim antara lain menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi.

Mereka juga meminta para tergugat dihukum membayar kerugian materiil sebesar Rp3.987.250.000, ditambah bunga sebesar 6 persen per tahun.Selain itu, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap lima bidang tanah yang menjadi objek permohonan serta menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

Para penggugat dalam gugatannya juga mendalilkan adanya pertanggungjawaban para pengurus secara tanggung renteng dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian dan lembaga keuangan mikro.

Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan materi gugatan dari pihak penggugat dan harus dibuktikan dalam persidangan. (Tim/Red)

BMT Alfa Dinar Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, pihak KSPPS BMT Alfa Dinar maupun para pengurus yang menjadi tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

Perkara selanjutnya akan bergulir melalui proses persidangan di Pengadilan Agama Karanganyar. Majelis hakim nantinya akan memeriksa bukti-bukti serta keterangan para pihak sebelum memberikan putusan.

Dengan demikian, tudingan wanprestasi maupun tuntutan ganti rugi hampir Rp4 miliar tersebut belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

BREAKING NEWS

TRANDING TOPIK