![]()
📌Rilis|PPRI
✍️Editor|Rian Derasta
JAKARTA — Sengketa antara pemborong proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Hasanudin, dan sejumlah media online tampaknya belum benar-benar usai. Meski pengaduan resmi Hasanudin ke Dewan Pers telah dicabut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) menyatakan akan tetap melanjutkan proses hukum ke kepolisian.
Pencabutan laporan tersebut disampaikan langsung oleh Dewan Pers pada Selasa, 29 Juli 2025. Hasanudin sebelumnya mengadukan puluhan media online lokal maupun nasional atas pemberitaan proyek RTH yang disebut-sebut menimbulkan polemik.
Namun, belum sempat aduan tersebut diproses ke tahap sidang etik, pihak pelapor memilih menarik kembali laporannya. Alasan pencabutan laporan belum diungkap secara jelas oleh Hasanudin maupun kuasa hukumnya.
Menanggapi hal itu, sejumlah pemimpin redaksi media yang sempat dilaporkan tetap mendatangi Dewan Pers untuk memberikan klarifikasi. Mereka didampingi Ketua Umum DPP RJN, Arfendy CLFE, serta Wakil Ketua Dewan Pengawas Internal DPP RJN, Syarifuddin.
Dalam konferensi pers yang digelar usai pertemuan, Arfendy mengaku baru mengetahui pencabutan laporan setelah mendapat penjelasan langsung dari Dewan Pers.
“Kami tidak tahu mengapa laporan itu dicabut. Padahal kami sudah siap menghadapi sidang etik karena kami meyakini bahwa pemberitaan yang ditulis rekan-rekan wartawan terkait proyek RTH Kronjo telah disusun berdasarkan fakta dan tidak menyalahi Kode Etik Jurnalistik,” ujar Arfendy.
Ia menambahkan, pencabutan laporan tidak serta merta menghentikan langkah hukum. Pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti untuk melaporkan Hasanudin ke Polda Banten atas dugaan intimidasi terhadap kebebasan pers.
“Apa yang dilakukan oleh oknum pelaksana proyek ini merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers. Kami akan mengambil langkah hukum sebagai upaya perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang sah,” tegasnya.
Arfendy merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
“RJN akan menempuh jalur hukum jika terbukti ada upaya intimidasi terhadap wartawan. Laporan ke Polda Banten sedang kami siapkan,” pungkas Arfendy.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Hasanudin belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pencabutan pengaduan maupun tanggapannya terhadap rencana pelaporan balik dari RJN.
Catatan redaksi:
Kami terus membuka ruang hak jawab atau klarifikasi dari pihak Hasanudin guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
🎯 Hashtags

