![]()
TASIKMALAYA, Camat Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan publik usai dinilai enggan berkomunikasi dengan wartawan. Padahal, insan pers merupakan pilar keempat demokrasi yang berperan penting dalam menyampaikan informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Kritik terhadap sikap Camat Cipatujah datang dari Ikin Roki’in, SE., MM, salah satu wartawan senior sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia (PPRI Indonesia). Ikin mengungkapkan bahwa dirinya bersama beberapa wartawan telah mencoba menghubungi camat baru tersebut melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp pada Rabu, 8 Oktober 2025, namun tidak mendapatkan respons sama sekali.
“Saya sangat menyayangkan sikap camat yang baru menjabat ini. Komunikasi dengan media justru penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan wilayah,” ujar Ikin dengan nada kecewa.
Menurutnya, ketidakresponsifan pejabat publik terhadap media tidak hanya mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap peran pers, tetapi juga berpotensi menghambat sinergi antara pemerintah daerah dan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Peran Pers dan Tanggung Jawab Pejabat Publik
Ikin menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan hak kepada masyarakat, termasuk wartawan, untuk memperoleh informasi dari badan publik.
“Seorang camat harus memahami bahwa transparansi informasi adalah kewajiban. Kalau camat saja menutup diri, bagaimana ia bisa menjadi teladan bagi para kepala desa di wilayahnya?” tambahnya.
Sebagai pejabat publik, camat memiliki tanggung jawab strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan terhadap media bukan hanya bentuk etika pemerintahan yang baik, tetapi juga wujud akuntabilitas publik.
Perspektif Hukum dan Etika
Dari sisi hukum, tindakan mengabaikan wartawan bisa berpotensi dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik. UU Pers Pasal 4 ayat (2) secara tegas menyebutkan bahwa “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
Sementara dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan dituntut untuk menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Bila pejabat publik merasa dirugikan, ia memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers — bukan dengan menutup diri dari media.
Secara etika pemerintahan, pejabat publik diharapkan menjalin hubungan yang baik dengan media, karena media adalah mitra strategis dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan partisipatif.
Perlu Komunikasi dan Transparansi
Untuk membangun sinergi positif, Ikin Roki’in menyarankan agar Camat Cipatujah membuka ruang komunikasi yang lebih baik. Camat dapat menunjuk staf khusus sebagai penghubung media, menyediakan kanal informasi publik melalui website kecamatan, serta menggelar konferensi pers atau briefing secara berkala.
“Jika komunikasi tidak berjalan, dampaknya bukan hanya bagi wartawan, tetapi juga bagi masyarakat yang kehilangan akses terhadap informasi publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika dalam praktiknya ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang di wilayah Cipatujah, wartawan disarankan langsung melaporkannya ke aparat penegak hukum disertai bukti lengkap — bukan lagi melalui konfirmasi ke camat yang menutup diri.
Komitmen Keterbukaan
Di Jawa Barat sendiri, pemerintah provinsi telah berkomitmen mendorong keterbukaan informasi dan memperkuat sinergi dengan media. Sejumlah program peningkatan kapasitas wartawan dan pejabat humas pemerintah daerah telah dijalankan untuk memperbaiki komunikasi dua arah antara pemerintah dan insan pers.
Namun, kasus di Cipatujah menunjukkan bahwa masih ada pejabat publik yang belum memahami pentingnya komunikasi dan transparansi.
“Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi cerminan moral seorang pejabat publik. Semakin tertutup seorang pemimpin, semakin besar potensi lahirnya ketidakpercayaan,” pungkas Ikin.
Sampai berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Camat Cipatujah masih belum membuahkan hasil.
Sumber|PPRI

