![]()
SURAKARTA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surakarta menegaskan bahwa surat yang dikeluarkan pihaknya kepada Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kota Surakarta hanya bersifat tanggapan administratif, bukan sebagai dasar hukum status organisasi kemasyarakatan (ormas).
Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Bakesbangpol Kota Surakarta Nomor B/1200/1.4.91/2513 tertanggal 9 Oktober 2025. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kepala Bakesbangpol Kota Surakarta, Drs. Agus Santoso, M.M.
Dalam surat tersebut, Bakesbangpol menyebut telah menerima laporan keberadaan DPC AWPI Kota Surakarta yang beralamat di Jl. Mr. Sartono No. 97 Bibis Luhur, RT 01 RW 22, Nusukan, Banjarsari, Kota Surakarta.
Namun, Bakesbangpol menegaskan bahwa surat tanggapan ini hanya bersifat korespondensi eksternal atas laporan keberadaan ormas di daerah, dan tidak dapat dijadikan dasar hukum bahwa ormas tersebut telah resmi terdaftar.
“Surat korespondensi eksternal ini hanya merupakan tanggapan atas penyampaian laporan keberadaan ormas di daerah dan tidak berfungsi sebagai dasar status terdaftar Organisasi Kemasyarakatan,” tulis Agus Santoso dalam surat tersebut.
Dengan penegasan ini, Bakesbangpol Surakarta mengingatkan agar setiap organisasi kemasyarakatan memahami prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam proses pendaftaran maupun pengesahan status ormas di wilayahnya.
Liputan|Redaksi


