Status LDA Terblokir, Penasihat Hukum PB XIV Tegaskan: Tak Sah Bicara Suksesi Raja Surakarta

Status LDA Terblokir, Penasihat Hukum PB XIV Tegaskan: Tak Sah Bicara Suksesi Raja Surakarta

Loading

Jakarta — Senin, 17 November 2025. Polemik kewenangan Perkumpulan Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat kembali memanas. Melalui siaran pers resminya, tim penasihat hukum S.I.S.K.S. Pakoe Boewono (PB) XIV menegaskan bahwa LDA tidak memiliki otoritas, legal standing, maupun atribusi hukum untuk menentukan atau memengaruhi proses suksesi Keraton Surakarta.

Penegasan ini disampaikan Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., mantan Hakim PTUN Jakarta sekaligus Penasihat Hukum PB XIV. Ia menyoroti bahwa LDA sejak awal dibentuk tanpa persetujuan Sinuhun PB XIII, sehingga posisinya dinilai tidak sah dalam struktur adat maupun tata kelembagaan keraton.

Badan Hukum Privat, Bukan Lembaga Adat

Dalam siaran tersebut dijelaskan bahwa LDA hanyalah badan hukum berbentuk perkumpulan yang disahkan melalui akta notaris berdasarkan regulasi Kementerian Hukum dan HAM. Merujuk Pasal 1 angka 1 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2025, perkumpulan merupakan badan hukum nirlaba yang bertujuan mengembangkan anggotanya—bukan lembaga adat yang memiliki kewenangan menentukan tata pemerintahan keraton.

LDA tercatat pernah memperoleh pengesahan legalitas badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0039342.AH.01.07.Tahun 2016 dan mengalami perubahan pada 2019. Namun legalitas administratif itu tidak otomatis menjadikan LDA sebagai pranata resmi keraton.

“Keberadaan LDA tidak pernah ditetapkan sebagai lembaga adat, dan kedudukannya tidak berada dalam struktur resmi Karaton Surakarta,” tulis siaran pers tersebut.

Klaim Reaktualisasi Pranata Adat Dinilai Tidak Berdasar

LDA selama ini mengklaim diri sebagai bentuk reaktualisasi dua pranata adat historis, yaitu Paran Parakarsa dan Paran Paranata. Namun menurut pihak keraton, kedua pranata tradisional tersebut masih eksis hingga hari ini dan tidak pernah melimpahkan kewenangan ataupun memberikan mandat kepada LDA.

“Faktanya, Paran Parakarsa maupun Paran Paranata tidak terlibat dalam pembentukan LDA,” bunyi penjelasan resmi tersebut.

Pembentukan Tanpa Restu PB XIII: Cacat Hukum Sejak Awal

Poin krusial yang ditekankan adalah tidak adanya restu dari Sinuhun Pakoe Boewono XIII saat LDA dibentuk. Dalam hukum adat keraton, raja adalah pemegang otoritas tertinggi. Setiap pembentukan lembaga yang mengatasnamakan keraton wajib memperoleh persetujuan Sinuhun.

Ketentuan itu selaras dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 yang mengatur status kelembagaan Karaton Kasunanan Surakarta.

Karena pembentukan LDA tidak melalui persetujuan PB XIII, maka lembaga tersebut dinilai void ab initio atau cacat hukum sejak awal.

Status Badan Hukum Terblokir di Kemenkumham

Kemenkumham juga mengonfirmasi adanya kendala legalitas LDA. Berdasarkan data Dirjen AHU, profil perkumpulan LDA tidak bisa ditemukan di sistem. Bahkan dalam Surat Tanggapan Dirjen AHU Nomor AHU.7-AH-01-19.25 tertanggal 14 Juli 2025, LDA dinyatakan terblokir karena tidak melaporkan Beneficial Owner sesuai Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.

Hal ini semakin menguatkan bahwa LDA tidak memiliki legitimasi administratif maupun kedudukan hukum yang memadai untuk berbicara atas nama Karaton Surakarta.

Penasihat Hukum PB XIV: LDA Tidak Memiliki Atribusi Suksesi

Dr. Teguh Satya Bhakti menegaskan bahwa soal pengangkatan atau suksesi raja bukanlah ranah perkumpulan privat.

“Secara hukum administrasi negara maupun hukum adat, tidak ada kewenangan atribusi pada LDA untuk ikut menentukan suksesi. Perkumpulan tersebut sejak awal tidak mendapat restu PB XIII. Semua tindakannya yang mengatasnamakan keraton adalah tidak sah,” tegasnya.

Menurutnya, penentuan suksesi hanya menjadi hak prerogatif raja sebagai pemegang daulat ingkang linuhur bersama pranata adat yang sah.

Keraton Tegaskan Suksesi Tak Bisa Diintervensi Pihak Luar

Dengan keluarnya siaran pers ini, Karaton Surakarta menegaskan kembali posisi resminya: suksesi internal tidak berada dalam ruang kuasa lembaga privat mana pun, termasuk LDA. Pengisian tahta merupakan kewenangan penuh Raja sesuai tradisi Mataram, pranata adat, serta pengakuan negara.

Koresponden|Rois Hidayat