![]()
Oleh: Djoni Sugara, Ketua Tim Investigasi LAPAAN RI
OPINI, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas. Pesan itu sederhana, tetapi memiliki makna mendalam: tidak boleh ada lagi proyek yang dikerjakan sekadar menggugurkan kewajiban administrasi.
Karena itu, ketika publik masih menemukan dugaan pembangunan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, pertanyaan yang muncul bukan lagi soal kesalahan teknis semata. Pertanyaannya adalah, mengapa praktik seperti ini masih berani terjadi? Pembangunan infrastruktur desa bukan sekadar menghabiskan anggaran. Ia adalah investasi jangka panjang bagi petani, masyarakat desa, dan ketahanan pangan nasional. Ketika kualitas dikorbankan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga warga yang setiap hari bergantung pada infrastruktur tersebut.
Lebih memprihatinkan lagi apabila setiap kritik terhadap kualitas pekerjaan justru dianggap sebagai gangguan. Dalam negara demokrasi, kritik adalah bagian dari mekanisme pengawasan publik. Kritik bukan musuh pembangunan, melainkan alat untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai tujuan.
Jika memang suatu pekerjaan telah sesuai spesifikasi, maka pemeriksaan teknis akan membuktikannya. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, penyelesaiannya bukan dengan mencari pembenaran, melainkan memperbaiki pekerjaan sesuai standar. Bila diperlukan pembongkaran terhadap bagian yang tidak memenuhi spesifikasi, itu merupakan konsekuensi profesional dalam dunia konstruksi, bukan bentuk permusuhan terhadap pelaksana proyek.
Yang juga perlu menjadi perhatian adalah budaya kompromi terhadap mutu. Dalam praktik pembangunan, sering kali muncul anggapan bahwa kekurangan kecil dapat ditoleransi. Padahal, banyak kerusakan infrastruktur justru berawal dari “kompromi kecil” yang dibiarkan berulang. Ketika standar teknis mulai dinegosiasikan, kualitas menjadi korban pertama.
Pengawasan masyarakat juga tidak boleh dipandang sebagai ancaman. Justru partisipasi publik merupakan amanat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan sebagai fondasi pembangunan yang berintegritas.
Karena itu, apabila muncul dugaan adanya pihak-pihak yang berusaha menghalangi pemeriksaan atau mendorong agar dugaan ketidaksesuaian tidak ditindaklanjuti, hal tersebut patut menjadi perhatian aparat pengawas. Setiap bentuk dukungan terhadap proses pembangunan harus diarahkan pada penegakan standar dan aturan, bukan pada pembenaran terhadap pekerjaan yang belum tentu memenuhi spesifikasi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif.
Semangat pemerintahan saat ini adalah membangun Indonesia dengan kualitas, bukan sekadar kuantitas. Desa membutuhkan infrastruktur yang tahan lama, bukan proyek yang selesai di atas kertas tetapi cepat rusak di lapangan.Uang rakyat adalah amanah. Amanah itu harus diwujudkan dalam pembangunan yang benar, bukan pembangunan yang sekadar terlihat selesai. Sebab pada akhirnya, kualitas bukan hanya soal beton dan semen, tetapi juga soal integritas.
— Djoni Sugara Ketua Tim Investigasi LAPAAN RI
-
Era Prabowo Menuntut Mutu, Bukan Proyek Asal Jadi Apalagi Jika Ada Oknum Yang Memback Up -
25 Ribu Jamaah Thoriqoh Shiddiqiyyah Padati Gedung Dewi Sri Purwodadi, KH Muchtar Mu'thi Tekankan Jaga NKRI dan Perdalam Ilmu Agama -
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Tahan SHM, ED Sang Rentenir Warga Kwangen Gemolong Resmi Dilaporkan ke Polisi -
Gotong Royong Mengalir untuk Pembangunan Ponpes SAPU JAGAD Gemolong, Puluhan Relawan dan Donatur Ambil Bagian -
Diduga Banyak Penerima Ganda Bantuan Sapi Desa Bagor hingga Pencatutan Nama, LAPAAN RI: "Kalau Terbukti, Ini Harus Diusut Tuntas"
