Jangan Biarkan Program Irigasi Menjadi Proyek Formalitas, Kepala Desa Jangan Intervensi

Jangan Biarkan Program Irigasi Menjadi Proyek Formalitas, Kepala Desa Jangan Intervensi

Loading

OPINI

oleh: S. Rianto Pemerhati Kebijakan Publik

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1776/KPTS/Mn/2026 sejatinya bukan sekadar proyek pembangunan saluran air. Program ini merupakan instrumen strategis negara untuk memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan produktivitas pertanian, serta memperkuat kelembagaan petani melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Karena itu, sangat disayangkan apabila program yang dirancang untuk kepentingan petani justru terjebak dalam praktik intervensi kekuasaan lokal, pekerjaan asal jadi, atau bahkan dijadikan ruang bagi kepentingan kelompok tertentu.

Secara normatif, P3-TGAI memberikan peran utama kepada P3A sebagai pelaksana kegiatan. Filosofi kebijakan ini jelas, yakni memberikan ruang partisipasi langsung kepada petani untuk mengelola kebutuhan irigasi di wilayahnya. Dengan demikian, keberhasilan program sangat bergantung pada independensi kelembagaan P3A dan integritas para pengurusnya.

Dalam konteks tersebut, kepala desa seharusnya mengambil posisi sebagai fasilitator, bukan pengendali. Intervensi yang berlebihan terhadap proses perencanaan, pelaksanaan maupun pengelolaan anggaran berpotensi mengaburkan tujuan utama program. Ketika kewenangan teknis mulai dipengaruhi kepentingan non-teknis, maka risiko penyimpangan kualitas pekerjaan maupun konflik sosial menjadi semakin besar.

Di sisi lain, para Ketua P3A juga dituntut untuk memahami bahwa mereka bukan sekadar pelaksana proyek, melainkan pengemban amanah petani. Setiap meter pasangan batu, setiap volume pekerjaan, hingga setiap rupiah anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun moral.

Pekerjaan irigasi yang dilakukan secara asal jadi mungkin terlihat selesai di atas laporan administrasi, tetapi belum tentu mampu melayani kebutuhan petani dalam jangka panjang. Saluran yang retak, pasangan yang tidak sesuai spesifikasi, atau volume pekerjaan yang tidak memenuhi standar pada akhirnya akan merugikan petani sendiri sebagai penerima manfaat utama.

Lebih jauh lagi, kualitas pembangunan irigasi tidak hanya diukur dari serapan anggaran, melainkan dari sejauh mana air dapat tersalurkan secara efektif ke lahan pertanian. Infrastruktur yang dibangun dengan prinsip ketelitian dan akuntabilitas akan memberikan manfaat bertahun-tahun. Sebaliknya, pekerjaan yang dilakukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban berpotensi menjadi beban perbaikan di masa mendatang.

Momentum pemerintahan saat ini yang menempatkan ketahanan pangan sebagai agenda prioritas nasional harus dijawab dengan pelaksanaan program yang berintegritas. Setiap rupiah anggaran negara yang dialokasikan untuk irigasi harus benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan petani, bukan pada kepentingan sesaat.

Karena itu, pengawasan masyarakat, pendampingan teknis dari instansi terkait, serta transparansi pelaksanaan kegiatan menjadi faktor penting untuk memastikan P3-TGAI 2026 berjalan sesuai tujuan. Jangan sampai program yang dirancang untuk memajukan pertanian justru kehilangan makna akibat intervensi yang tidak semestinya dan pekerjaan yang mengabaikan kualitas.

Pada akhirnya, keberhasilan program irigasi bukan ditentukan oleh seberapa cepat proyek selesai, melainkan seberapa besar manfaatnya dapat dirasakan petani dalam jangka panjang. Air yang mengalir lancar ke sawah akan menjadi bukti nyata keberhasilan kebijakan. Sebaliknya, saluran yang cepat rusak hanya akan menjadi monumen kegagalan tata kelola pembangunan.

Ketika negara telah mempercayakan program kepada petani melalui P3A, maka yang dibutuhkan bukan intervensi kekuasaan, melainkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab bersama untuk menjaga setiap tetes anggaran benar-benar mengalir menjadi kesejahteraan petani.

BREAKING NEWS

  • Jangan Biarkan Program Irigasi Menjadi Proyek Formalitas, Kepala Desa Jangan Intervensi

    Jangan Biarkan Program Irigasi Menjadi Proyek Formalitas, Kepala Desa Jangan Intervensi

    OPINI oleh: S. Rianto Pemerhati Kebijakan Publik Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1776/KPTS/Mn/2026 sejatinya bukan sekadar proyek pembangunan saluran air. Program ini merupakan instrumen strategis negara untuk memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan produktivitas pertanian, serta memperkuat kelembagaan petani melalui Perkumpulan Petani Pemakai…

  • Era Prabowo Menuntut Mutu, Bukan Proyek Asal Jadi Apalagi Jika Ada Oknum Yang Memback Up

    Era Prabowo Menuntut Mutu, Bukan Proyek Asal Jadi Apalagi Jika Ada Oknum Yang Memback Up

    Oleh: Djoni Sugara, Ketua Tim Investigasi LAPAAN RI OPINI, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas. Pesan itu sederhana, tetapi memiliki makna mendalam: tidak boleh ada lagi proyek yang dikerjakan sekadar menggugurkan kewajiban administrasi. Karena itu, ketika publik masih menemukan dugaan…

  • 25 Ribu Jamaah Thoriqoh Shiddiqiyyah Padati Gedung Dewi Sri Purwodadi, KH Muchtar Mu’thi Tekankan Jaga NKRI dan Perdalam Ilmu Agama

    25 Ribu Jamaah Thoriqoh Shiddiqiyyah Padati Gedung Dewi Sri Purwodadi, KH Muchtar Mu’thi Tekankan Jaga NKRI dan Perdalam Ilmu Agama

    GROBOGAN, Sekitar 25.000 warga Thoriqoh Shiddiqiyyah dari berbagai daerah memadati Gedung Serbaguna Dewi Sri, Jalan Thamrin, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Minggu (12/7/2026). Mereka menghadiri peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang dirangkaikan dengan Shilaturrahmi dan Tasyakuran ke-26 Thoriqoh Shiddiqiyyah. Acara berlangsung khidmat dengan nuansa religius dan syiar Islam. Hadir langsung Guru Besar Thoriqoh Shiddiqiyyah,…