AKJII Ajak Prabowo Bertemu Jurnalis dan LSM: Tidak Semua Wartawan Itu Londo Ireng, Yang Bukan Wartawan Juga Banyak

AKJII Ajak Prabowo Bertemu Jurnalis dan LSM: Tidak Semua Wartawan Itu Londo Ireng, Yang Bukan Wartawan Juga Banyak

Loading

SURAKARTA, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “londo ireng” dalam pidatonya saat menghadiri Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta pada Kamis (23/7/2026).

Ketua Umum DPP AKJII, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, menyampaikan tanggapannya dalam agenda Roadshow Konsolidasi Divisi Khusus Advokasi Hukum dan HAM DPP AKJII yang digelar di Jalan Ronggo Warsito No. 88, Mangkunegaran, Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (25/7/2026).

Dalam keterangannya, Yusuf menilai penyebutan wartawan, jurnalis, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam konteks “londo ireng” berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi yang memiliki fungsi penting dalam negara demokrasi.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen. Karena itu, kami menilai penyematan istilah tersebut kepada jurnalis dan LSM merupakan kekeliruan dan semestinya diluruskan,” ujar Yusuf.

AKJII juga mengajak Presiden Prabowo untuk menggelar pertemuan nasional bersama jurnalis dan LSM dari berbagai daerah guna membahas persoalan tata kelola pemerintahan, pemberantasan korupsi, serta peran pers dalam mengawal kepentingan publik.

Menurut Yusuf, forum tersebut dapat menjadi ruang terbuka untuk menyampaikan berbagai temuan dan data yang dimiliki masyarakat sipil.
“Mari kita bertemu secara terbuka. Kita tunjukkan bersama siapa sebenarnya pihak-pihak yang merugikan rakyat apabila memang terdapat bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Lebih lanjut, Yusuf menegaskan bahwa insan pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Ia menjelaskan bahwa pers memiliki lima fungsi utama, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Selain itu, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pers juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab mencerdaskan masyarakat, termasuk memberikan pendidikan politik serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik,” ujarnya.

Yusuf yang juga berprofesi sebagai advokat serta Direktur Eksekutif Sapujagad Institut berharap pemerintah tetap menghormati independensi pers sebagai mitra kritis dalam demokrasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan mengenai istilah “londo ireng” saat menghadiri Harlah ke-28 PKB di Jakarta International Convention Center (JICC), Kamis (23/7/2026).

Dalam pidatonya, Presiden menyinggung adanya pihak-pihak yang disebutnya sebagai “londo ireng”, termasuk menyebut wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah kalangan, termasuk DPP AKJII yang meminta adanya klarifikasi serta dialog terbuka mengenai maksud penyampaian pernyataan tersebut.

BREAKING NEWS