![]()
OPINI
SOLO — Era baru hukum acara pidana Indonesia resmi membawa konsekuensi besar bagi aparat penegak hukum maupun advokat. Penerapan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperkuat sejumlah mekanisme perlindungan hak tersangka, termasuk kewajiban merekam pemeriksaan menggunakan kamera pengawas.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam diskusi dan talkshow penerapan KUHAP baru yang digelar LBH Solo Justice & Peace bersama Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Jawa Tengah, Jumat (28/8/2026).

BACA JUGA:
- KUHAP Baru Ubah Peta Penegakan Hukum, Pemeriksaan Tersangka Kini Wajib Direkam — Rois Hidayat: Advokat Harus Terus Belajar dan Berani Mengawal Hak Klien
- Ketika Aspirasi Bertemu Hukum: Demonstrasi Damai Bukan Ruang Membawa Senjata
- Jogging Track Gondangrawe Diharapkan Menjadi Taman Kesehatan dan Ruang Warga Untuk Berolahraga
- Pekerjaan P3-TGAI di Wedoro Disorot, Sejumlah Bagian Disebut Retak dan Keropos
- Merawat Kemerdekaan dengan Persatuan, Menjaga Indonesia Tetap Utuh
Hadir dalam forum tersebut Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Dr. Achmad Satibi, SH, MH, Kasi Pidum Kejari Surakarta Bagyo Mulyono, SH, MH, Ketua LBH Solo Justice & Peace sekaligus Ketua KAI Jawa Tengah Asri Purwanti, SH, MH, CIL, CPM, Advokat Rois Hidayat, SH, MH, CMe, serta sejumlah advokat dan mahasiswa Fakultas Hukum UNS.
Pemeriksaan Tersangka Tak Lagi Sekadar BAP
Ketua PN Surakarta Dr. Achmad Satibi menegaskan bahwa KUHAP baru memberikan landasan penting bagi perekaman pemeriksaan tersangka.
“Pemeriksaan terhadap tersangka didampingi penasihat hukum dan berita acara pemeriksaannya dapat direkam,” ujar Achmad.
Menurutnya, perangkat perekaman harus tersedia dalam proses pemeriksaan.
“Harus disediakan alat perekam,” tegasnya.
Kehadiran rekaman dinilai dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses pemeriksaan. Ketika muncul keberatan mengenai proses pemeriksaan atau isi berita acara pemeriksaan, rekaman dapat menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana pemeriksaan benar-benar berlangsung.
Rekaman tersebut juga dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pembelaan tersangka atau terdakwa, maupun pemeriksaan di persidangan sesuai ketentuan KUHAP.
Hak Advokat Makin Kuat
Ketua LBH Solo Justice & Peace sekaligus Ketua KAI Jawa Tengah, Asri Purwanti, menilai KUHAP baru memberikan ruang yang lebih kuat bagi advokat untuk menjalankan fungsi pendampingan hukum.
“KUHAP baru ini sangat menguntungkan advokat dalam pendampingan terhadap klien-kliennya,” kata Asri.
Menurutnya, advokat harus aktif memastikan hak klien terpenuhi sejak proses awal perkara. Advokat juga dapat menyatakan keberatan apabila dalam pemeriksaan terdapat intimidasi atau pertanyaan yang bersifat menjerat, dengan keberatan tersebut dicatat dalam berita acara.Asri juga menyoroti pentingnya memahami batas-batas kewenangan aparat dan hak advokat dalam ruang pemeriksaan.
“Kalau advokat dalam pendampingan dilarang membawa HP, bisa tunjukkan aturan di KUHAP itu,” ujarnya.
Rois Hidayat: Jangan Jadi Advokat yang Hanya Hafal Pasal
Advokat Rois Hidayat, SH, MH, CMe, memberikan penekanan berbeda. Menurutnya, lahirnya KUHAP baru harus menjadi momentum bagi advokat untuk meningkatkan kualitas profesionalisme.
“Sebagai advokat, kita harus selalu belajar dan belajar. KUHAP baru bukan sekadar untuk dibaca, tetapi harus dipahami dan mampu diterapkan ketika mendampingi klien,” ujar Rois.
Ia menilai perubahan hukum acara pidana akan sia-sia apabila para penegak hukum tidak memahami substansi dan mekanisme penerapannya.
“Jangan sampai kita hanya hafal pasal, tetapi tidak memahami bagaimana pasal itu bekerja dalam praktik. Advokat harus tahu hak klien, tahu batas kewenangan aparat, dan berani mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Menurut Rois, advokat memiliki posisi strategis dalam memastikan perubahan KUHAP benar-benar memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Advokat harus menjadi penjaga hak hukum masyarakat. Kalau ada aturan baru yang memberikan perlindungan kepada tersangka atau terdakwa, kita wajib memahami dan mengawalnya secara profesional,” katanya.
CCTV Bukan Sekadar Kamera, tetapi Alat Kontrol
Rois juga menilai kewajiban perekaman pemeriksaan harus dipandang lebih jauh daripada sekadar penggunaan teknologi.Menurutnya, rekaman pemeriksaan dapat menjadi instrumen kontrol terhadap proses hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada semua pihak.
“CCTV dalam pemeriksaan bukan sekadar kamera. Kalau diterapkan dengan benar, ini bisa menjadi alat kontrol agar penyidik bekerja profesional sekaligus melindungi penyidik dari tuduhan yang tidak benar. Jadi semua pihak mendapatkan perlindungan,” jelasnya.
Namun, ia menekankan bahwa penerapan ketentuan tersebut harus diikuti dengan aturan teknis, standar operasional, serta mekanisme pengelolaan rekaman yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Judicial Pardon hingga Restorative Justice
Selain perekaman pemeriksaan, diskusi juga membahas berbagai konsep baru dalam KUHAP, termasuk Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), plea bargaining, Deferred Prosecution Agreement (DPA), dan judicial pardon atau pemaafan hakim.
Ketua PN Surakarta menjelaskan bahwa judicial pardon membuka ruang bagi hakim untuk menyatakan seseorang terbukti melakukan tindak pidana namun, dalam perkara tertentu yang memenuhi alasan pemaafan hakim, tidak menjatuhkan pidana.
“Terbukti tapi tidak dipidana. Itu ada,” ujarnya.
Konsep-konsep tersebut menunjukkan bahwa KUHAP baru membawa pendekatan yang lebih beragam dalam penyelesaian perkara pidana, tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.
Rois: Forum Hukum Harus Jadi Tradisi
Rois Hidayat menilai diskusi lintas profesi seperti ini harus terus dilakukan. Menurutnya, perubahan hukum tidak akan efektif apabila hanya dipahami oleh pembentuk undang-undang atau aparat tertentu.
“Kita harus membangun budaya belajar bersama. Hakim belajar, jaksa belajar, advokat belajar, penyidik belajar, mahasiswa hukum juga harus belajar. Karena hukum terus berkembang, maka kita tidak boleh berhenti belajar,” katanya.
Ia menilai mahasiswa hukum juga perlu mendapatkan pengalaman praktis sejak dini agar tidak mengalami kesenjangan antara teori yang dipelajari di kampus dengan realitas penegakan hukum.
Dari Solo untuk Pembaruan Hukum NasionalDiskusi yang mempertemukan unsur pengadilan, kejaksaan, advokat, akademisi dan mahasiswa tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap implementasi KUHAP baru.
Perubahan aturan acara pidana pada akhirnya tidak hanya menuntut kesiapan institusi penegak hukum, tetapi juga kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.
KUHAP baru telah membuka ruang yang lebih besar bagi transparansi pemeriksaan dan perlindungan hak tersangka. Kini tantangannya adalah memastikan norma tersebut benar-benar hidup dalam praktik.
Bagi Advokat Rois Hidayat, jawabannya sederhana: terus belajar, memahami aturan, menguasai praktik, dan berani mengawal hak masyarakat secara profesional.
“Selalu belajar dan belajar. Karena advokat yang baik bukan hanya mengetahui hukum, tetapi harus mampu memastikan hukum benar-benar bekerja untuk keadilan.” (Red)
BREAKING NEWS
-
KUHAP Baru Ubah Peta Penegakan Hukum, Pemeriksaan Tersangka Kini Wajib Direkam — Rois Hidayat: Advokat Harus Terus Belajar dan Berani Mengawal Hak Klien -
Ketika Aspirasi Bertemu Hukum: Demonstrasi Damai Bukan Ruang Membawa Senjata -
Jogging Track Gondangrawe Diharapkan Menjadi Taman Kesehatan dan Ruang Warga Untuk Berolahraga -
Pekerjaan P3-TGAI di Wedoro Disorot, Sejumlah Bagian Disebut Retak dan Keropos -
Merawat Kemerdekaan dengan Persatuan, Menjaga Indonesia Tetap Utuh



