![]()
OPINI
Ada sebuah foto papan kegiatan yang sekilas terlihat biasa saja.
Nama program terpampang. Anggaran disebutkan. Lokasi pekerjaan dicantumkan. Sumber dana juga dijelaskan. Ini terjadi di wiayah jateng soloraya
Semua tampak administratif.
Tetapi di balik papan yang rapi itu, muncul cerita yang justru membuat pertanyaan menjadi lebih panjang.
Sejumlah pengurus irigasi—yang untuk sementara memilih tidak disebut identitasnya—menyampaikan adanya dugaan “komitmen” sebesar 20 persen dari nilai bantuan. Mereka menyebut, dugaan potongan tersebut dikaitkan dengan seseorang kepercayaan partai tertentu. Selain itu, muncul pula informasi mengenai 5 persen untuk BOP pendamping, yang sebenarnya tidak ada aturan resminya
Sekali lagi: ini masih berupa informasi dan pengakuan yang perlu diverifikasi. Bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Namun justru karena itulah, kabar semacam ini tidak boleh berhenti sebagai bisik-bisik di belakang papan proyek.
Sebab kalau benar ada uang yang dipotong sebelum bantuan digunakan sebagaimana mestinya, pertanyaannya sederhana:
Bantuan itu sebenarnya diberikan untuk masyarakat atau untuk dibagi-bagi kepada orang yang merasa berjasa?
Ironisnya, bantuan publik kadang memang mempunyai wajah yang unik. Di depan kamera disebut sebagai perjuangan. Di spanduk disebut sebagai aspirasi. Di papan kegiatan disebut sebagai program.
Tetapi kalau di belakangnya ada “jatah”, “komitmen”, atau “ucapan terima kasih” yang nilainya sudah ditentukan dalam persentase, maka publik pantas bertanya:
Ini bantuan atau sistem bagi hasil?
20 Persen: Angka yang Terlalu Besar untuk Disebut Sekadar Ucapan Terima Kasih
Mari kita berandai-andai secara sederhana.
Jika sebuah kegiatan bernilai Rp195 juta, sebagaimana angka yang terlihat dalam foto, maka 20 persen saja mencapai sekitar Rp39 juta.
Ditambah 5 persen, sekitar Rp9,75 juta.
Totalnya menjadi sekitar Rp48,75 juta.
Hampir seperempat nilai kegiatan.
Kalau benar angka tersebut dipotong, tentu muncul pertanyaan yang jauh lebih serius:
Apa dasar hukumnya? Siapa yang meminta? Siapa yang menerima? Siapa yang menjadi perantara? Uangnya berasal dari pos mana? Dan apakah penerima bantuan mengetahui serta menyetujuinya?
Jangan sampai masyarakat memperoleh program irigasi, tetapi terlebih dahulu harus “mengairi” kepentingan pihak lain.
Itu namanya bukan lagi sekadar persoalan teknis irigasi.
Itu persoalan integritas pengelolaan uang publik.
Ketika “Bantuan dari DPR” Mulai Diperdagangkan dalam Narasi
Ada pula cerita mengenai pengakuan bantuan yang dikaitkan dengan unsur legislatif atau partai politik tertentu.
Di sinilah kita harus berhati-hati.
Bantuan pemerintah tidak semestinya berubah menjadi alat untuk membangun citra pribadi, apalagi menjadi seolah-olah hadiah politik seseorang kepada masyarakat.
Anggaran negara adalah uang rakyat.
Anggaran daerah adalah uang rakyat.
Program pemerintah adalah hak masyarakat ketika memang telah ditetapkan melalui mekanisme yang sah.
Maka, siapa pun yang mengklaim memperjuangkan program tersebut seharusnya siap mengatakan dengan terang:
berapa anggarannya, dari mana sumbernya, melalui mekanisme apa, siapa penerimanya, dan digunakan untuk apa.
Bukan malah membuat masyarakat merasa memiliki utang budi.
Sebab kalau bantuan publik akhirnya dikemas menjadi:
“Ini bantuan saya.”
maka pertanyaan berikutnya adalah:
Kalau itu uang rakyat, sejak kapan rakyat harus berterima kasih kepada orang yang hanya menjalankan fungsi dan kewenangannya?
Kalau Benar Ada Potongan, UU Tipikor Bisa Menjadi Cermin
Inilah bagian yang tidak boleh dianggap remeh.
KPK menjelaskan bahwa suap, gratifikasi, dan pemerasan mempunyai karakter berbeda. Dalam konteks tertentu, permintaan atau pemberian uang yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan dapat masuk ke wilayah tindak pidana korupsi. KPK juga menegaskan bahwa pemberian berupa uang, komisi maupun keuntungan lain dapat menjadi persoalan ketika berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.
Bahkan dalam sejumlah perkara, KPK pernah mengungkap konstruksi perkara yang menggunakan persentase fee proyek sebagai bagian dari dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi.
Artinya, istilah “fee”, “komitmen”, “uang terima kasih”, “jatah”, atau “BOP” tidak otomatis membuat suatu transaksi menjadi legal.
Yang diperiksa adalah substansi dan mekanismenya.
Apakah ada permintaan?
Apakah ada kesepakatan?
Apakah ada kewenangan yang dipertukarkan?
Apakah uang diberikan agar seseorang mendapatkan atau mempertahankan pekerjaan?
Apakah ada pihak yang menggunakan jabatan atau pengaruhnya?
Apakah dana publik berkurang karena pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum?
Kalau jawabannya mengarah ke sana, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius daripada sekadar “potongan”.
KPK sendiri membedakan suap dengan pemerasan: suap umumnya melibatkan kesepakatan, sedangkan pemerasan berkaitan dengan permintaan sepihak melalui penyalahgunaan kekuasaan.
Yang Perlu Takut Bukan Hanya Penerima
Kalau dugaan ini nantinya terbukti, jangan beranggapan hanya orang yang menerima uang yang harus menjelaskan.
Pihak yang meminta, menjanjikan, memberikan, menjadi perantara, atau pihak lain yang secara sadar ikut dalam rangkaian perbuatan dapat masuk dalam pemeriksaan sesuai peran dan bukti masing-masing.
Termasuk apabila ada pejabat, pengurus, pelaksana kegiatan, pihak ketiga atau siapa pun yang ternyata mengetahui adanya transaksi tidak sah.
Karena dalam perkara korupsi, sebuah aliran uang sering kali tidak berhenti pada satu tangan.
Uang bisa berpindah. Tetapi jejaknya bisa tinggal.
Dan zaman sekarang, jejak itu bisa berupa rekening, percakapan, kuitansi, dokumen, saksi, rekaman, hingga keterangan para pihak.

Baca Juga:
- Bantuan Rakyat atau “Bantuan Berpotongan”? Ketika Angka 20 Persen Mulai Bikin Irigasi Tak Lagi Sekadar Soal Air
- Bang Bang Tut, Jendelo Ewo-Ewo: Ketika Kentut Kekuasaan Lebih Tajam dari Tumbak Rojo Tuo
- Putri Advokat Solo Wawan Ardianto Resmi Dipersunting Esa, Resepsi di The Sunan Hotel Dihadiri Ribuan Tamu
- Ramai Keluhan Iuran Rp500 Ribu hingga Tabungan Siswa, MIN 1 Karanganyar Disorot: Kemenag Janji Cek Kebenarannya
- P3-TGAI Desa Pojok Tawangharjo Disorot, Pasangan Batu Retak hingga Plesteran Diduga Asal Jadi
Satire untuk Para Pemburu “Ucapan Terima Kasih”
Mungkin sudah waktunya kita membuat kamus baru.
Komitmen berarti uang yang katanya bukan potongan.
BOP berarti uang yang katanya bukan pungutan.
Bantuan berarti program yang katanya milik rakyat, tetapi kadang membuat rakyat merasa harus berterima kasih kepada orang tertentu.
Dan 20 persen?
Ah, mungkin itu hanya angka kebetulan.
Kebetulan terlalu besar untuk diabaikan.
Kebetulan muncul dalam cerita beberapa orang.
Kebetulan pula dikaitkan dengan program yang uangnya berasal dari sumber publik.
Tetapi tentu saja, semua itu baru dugaan dan informasi awal.
Karena media tidak boleh menggantikan penyidik.
Media hanya boleh melakukan satu hal:
bertanya.
Dan kalau pertanyaan itu mengganggu kenyamanan, mungkin masalahnya bukan pada pertanyaannya.
Mungkin masalahnya ada pada sesuatu yang belum dijelaskan.

Kabar Ini Tidak Akan Berhenti di Papan Kegiatan
Informasi mengenai dugaan potongan 20 persen dan 5 persen tersebut perlu ditindaklanjuti secara jurnalistik.
Pihak-pihak yang disebut dalam informasi harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi.
Pengurus penerima manfaat perlu dimintai keterangan.
Dokumen pengajuan perlu diperiksa.
Rencana anggaran dan realisasi perlu dibandingkan.
Aliran uang perlu ditelusuri.
Dan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan, maka tentu ada jalur hukum yang dapat ditempuh.
Sebab masyarakat berhak mengetahui:
apakah bantuan benar-benar utuh sampai kepada penerima atau sebagian justru berhenti di tengah jalan.
Dan kepada siapa pun yang merasa namanya tersenggol oleh tulisan ini, jawabannya sebenarnya sederhana:
Bantah dengan data.
Tunjukkan dasar hukum.
Tunjukkan kuitansi.
Tunjukkan mekanisme resminya.
Tunjukkan bahwa 20 persen itu tidak pernah ada.
Tunjukkan bahwa 5 persen itu bukan pungutan.
Sebab dalam urusan uang rakyat, klarifikasi terbaik bukan kemarahan, melainkan transparansi.
Catatan redaksi: tulisan ini merupakan opini dan kontrol sosial berdasarkan informasi awal yang masih perlu diverifikasi. Penyebutan inisial maupun dugaan dalam tulisan tidak dimaksudkan sebagai penetapan seseorang telah melakukan tindak pidana. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Tag: Bantuan Pemerintah, P3-TGAI, Irigasi, DPR, Partai Politik, Korupsi, Transparansi Anggaran
BREAKING NEWS
-
Bantuan Rakyat atau “Bantuan Berpotongan”? Ketika Angka 20 Persen Mulai Bikin Irigasi Tak Lagi Sekadar Soal Air
OPINI Ada sebuah foto papan kegiatan yang sekilas terlihat biasa saja. Nama program terpampang. Anggaran disebutkan. Lokasi pekerjaan dicantumkan. Sumber dana juga dijelaskan. Ini terjadi di wiayah jateng soloraya Semua tampak administratif. Tetapi di balik papan yang rapi itu, muncul cerita yang justru membuat pertanyaan menjadi lebih panjang. Sejumlah pengurus irigasi—yang untuk sementara memilih tidak…
-
Bang Bang Tut, Jendelo Ewo-Ewo: Ketika Kentut Kekuasaan Lebih Tajam dari Tumbak Rojo Tuo
OPINI Oleh: Rian Derasta Pemerhati Kebijakan Publik Ada lagu atau tembang rakyat yang sekilas terdengar sederhana, bahkan jenaka: Bang bang tut, jendelo ewo-ewo,Sopo brai kentut, di tumbak rojo tuo. Di balik bunyi yang jenaka itu, masyarakat Jawa sesungguhnya memiliki tradisi panjang dalam menyampaikan kritik melalui simbol, satire, parikan, tembang, dan cerita rakyat. Kritik tidak selalu…
-
Putri Advokat Solo Wawan Ardianto Resmi Dipersunting Esa, Resepsi di The Sunan Hotel Dihadiri Ribuan Tamu
SOLO — Suasana haru dan bahagia menyelimuti keluarga advokat asal Solo, Wawan Ardianto, SH, saat melepas putri keduanya, Cinthia Gabby Fortuna, S.Ak, menuju kehidupan baru bersama pria pilihannya. Prosesi pernikahan Gabby dengan Gusti Esamart Agung Maulana, A.Md., M.S.H., berlangsung di Sumaryo Grand Ballroom, The Sunan Hotel Solo, Sabtu (5/9/2026). Akad nikah pasangan tersebut berlangsung khidmat…
-
Bantuan Rakyat atau “Bantuan Berpotongan”? Ketika Angka 20 Persen Mulai Bikin Irigasi Tak Lagi Sekadar Soal Air

OPINI Ada sebuah foto papan kegiatan yang sekilas terlihat biasa saja. Nama program terpampang. Anggaran disebutkan. Lokasi pekerjaan dicantumkan. Sumber dana juga dijelaskan. Ini terjadi di wiayah jateng soloraya Semua tampak administratif. Tetapi di balik papan yang rapi itu, muncul cerita yang justru membuat pertanyaan menjadi lebih panjang. Sejumlah pengurus irigasi—yang untuk sementara memilih tidak…
-
Bang Bang Tut, Jendelo Ewo-Ewo: Ketika Kentut Kekuasaan Lebih Tajam dari Tumbak Rojo Tuo

OPINI Oleh: Rian Derasta Pemerhati Kebijakan Publik Ada lagu atau tembang rakyat yang sekilas terdengar sederhana, bahkan jenaka: Bang bang tut, jendelo ewo-ewo,Sopo brai kentut, di tumbak rojo tuo. Di balik bunyi yang jenaka itu, masyarakat Jawa sesungguhnya memiliki tradisi panjang dalam menyampaikan kritik melalui simbol, satire, parikan, tembang, dan cerita rakyat. Kritik tidak selalu…
-
Putri Advokat Solo Wawan Ardianto Resmi Dipersunting Esa, Resepsi di The Sunan Hotel Dihadiri Ribuan Tamu

SOLO — Suasana haru dan bahagia menyelimuti keluarga advokat asal Solo, Wawan Ardianto, SH, saat melepas putri keduanya, Cinthia Gabby Fortuna, S.Ak, menuju kehidupan baru bersama pria pilihannya. Prosesi pernikahan Gabby dengan Gusti Esamart Agung Maulana, A.Md., M.S.H., berlangsung di Sumaryo Grand Ballroom, The Sunan Hotel Solo, Sabtu (5/9/2026). Akad nikah pasangan tersebut berlangsung khidmat…