Merek Kelas 41 Jadi Sorotan, PSHT Pusat Madiun Ungkap Ada Pendaftaran Baru Saat Merek Lama Masih Berlaku

Merek Kelas 41 Jadi Sorotan, PSHT Pusat Madiun Ungkap Ada Pendaftaran Baru Saat Merek Lama Masih Berlaku

Loading

SUARA PSHT

MADIUN — Pengurus Pusat Setia Hati Terate (PSHT) menaruh perhatian serius terhadap terdaftarnya merek “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE + LOGO” pada Kelas 41 sebagaimana tercantum dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Pengurus Pusat, merek tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi IDM001503116, dengan permohonan JID2025104718 yang diajukan pada 7 Oktober 2025. Merek tersebut kemudian tercatat terdaftar pada 4 September 2026.

Lapor KPK

Baca Juga:


Persoalan ini menjadi perhatian karena sebelumnya telah terdapat merek “SETIA HATI TERATE” Kelas 41 atas nama H. Issoebijantoro, SH, dengan Nomor Pendaftaran IDM000142233.
Dalam dokumen perpanjangan yang dimiliki Pusat, perlindungan terhadap merek tersebut tercatat masih berlaku hingga 23 Maret 2036.


Artinya, saat permohonan merek baru diajukan pada 7 Oktober 2025, terdapat merek Kelas 41 yang telah lebih dahulu terdaftar dan masih berada dalam masa perlindungan.
Kondisi tersebut kemudian mendorong Pengurus Pusat PSHT untuk melakukan kajian dan pemeriksaan hukum secara menyeluruh.

Sosialisasi Polisi


Hal yang menjadi perhatian antara lain mengenai persamaan nama, logo, jenis jasa yang dilindungi, urutan hak, serta proses pendaftaran merek baru.
Sebab, kedua merek sama-sama tercatat pada Kelas 41 dan sama-sama menggunakan unsur nama “Setia Hati Terate”.


Meski demikian, Pengurus Pusat PSHT menegaskan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.
Menurut Pusat, justru karena terdapat fakta dan dokumen yang perlu dibandingkan, persoalan tersebut harus mendapatkan kepastian hukum secara terang.


Ketua LHA Pusat menyampaikan, pihaknya akan menelaah secara serius seluruh dokumen kedua merek.


Kajian tersebut mencakup uraian jasa yang tercantum dalam Kelas 41 hingga logo yang digunakan dalam masing-masing pendaftaran.


“Yang kami persoalkan bukan sekadar adanya merek baru. Yang harus dijelaskan adalah bagaimana mungkin terdapat merek Kelas 41 yang diajukan kemudian, sementara sebelumnya telah ada merek SETIA HATI TERATE Kelas 41 yang masih memperoleh perlindungan sampai 23 Maret 2036,” demikian sikap Pusat.


Pusat Akan Cermati Proses Pemeriksaan Merek
Pengurus Pusat PSHT juga akan memastikan apakah proses pemeriksaan substantif terhadap merek baru tersebut telah mempertimbangkan keberadaan merek yang sebelumnya telah terdaftar.


Apabila hasil kajian nantinya menunjukkan adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk jasa yang sama atau sejenis serta memenuhi unsur hukum lainnya, Pusat akan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia.


Salah satunya adalah menempuh mekanisme pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga, apabila berdasarkan kajian hukum langkah tersebut dinilai memenuhi dasar dan ketentuan yang berlaku.


Pusat menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan konflik antarsesama warga.


Sebaliknya, upaya itu disebut sebagai bagian dari ikhtiar organisasi untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak yang diyakini telah ada berdasarkan dokumen yang sah.


Warga PSHT Diminta Tetap Tenang
Di tengah munculnya persoalan tersebut, Pengurus Pusat PSHT meminta seluruh cabang dan warga Setia Hati Terate agar tetap tenang.
Warga juga diminta tidak melakukan tindakan sendiri-sendiri maupun mudah terprovokasi.
Seluruh bukti dan dokumen, kata Pusat, akan dikaji secara profesional. Selanjutnya, langkah organisasi akan disampaikan melalui mekanisme resmi.


Pengurus Pusat menyatakan tetap menghormati hukum dan lembaga negara.
Namun di sisi lain, Pusat juga menyatakan memiliki kewajiban untuk memperjuangkan hak hukum yang diyakini dimiliki berdasarkan dokumen yang sah.


“Diam bukan berarti menyerah. Menahan diri bukan berarti kehilangan sikap.”
Persoalan tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum, organisasi, serta komunikasi publik yang terukur dengan tetap menjaga ketertiban dan marwah persaudaraan.
Amriza Khoirul Fachri, S.H., anggota Tim LHA Pusat Madiun, menegaskan pihaknya tidak mencari konflik.


“Kami tidak mencari konflik. Kami mencari kepastian hukum. Jika hak yang lebih dahulu memang terbukti ada, maka hak tersebut harus dihormati dan dilindungi sesuai hukum.”


Madiun, 9 September 2026
Pengurus Pusat Setia Hati Terate


BREAKING NEWS

TRANDING

  • Ketika Gula Habis, Semut Pun Tak Lagi Mendekat

    Ketika Gula Habis, Semut Pun Tak Lagi Mendekat

    OPINI Catatan perjalanan hidup — Edot Adsant 18 Januari 2026 menjadi salah satu tanggal yang tidak akan mudah terhapus dari ingatan saya. Sebuah peristiwa yang mengubah banyak hal dalam perjalanan hidup. Saya mengalami kerugian akibat penipuan dalam bisnis konvensional bersama rekan, dengan nilai lebih dari setengah miliar rupiah. Sebelum peristiwa itu terjadi, kehidupan berjalan sebagaimana…

  • Punthuk Gagatan di Boyolali, Jejak Kisah Tiga Tokoh Jawa yang Masih Didatangi untuk Berdoa dan Ritual

    Punthuk Gagatan di Boyolali, Jejak Kisah Tiga Tokoh Jawa yang Masih Didatangi untuk Berdoa dan Ritual

    BOYOLALI – Di tengah kehidupan masyarakat modern, sebuah tempat di Dusun Gagatan, Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, masih menyimpan cerita sejarah dan tradisi yang menarik untuk ditelusuri. Tempat tersebut dikenal dengan nama Punthuk Gagatan. BACA JUGA: Bukan sekadar gundukan tanah atau lokasi yang memiliki nilai sejarah lokal, Punthuk Gagatan hingga kini masih dikunjungi masyarakat…

  • Dana Desa Rp90 Juta untuk Talud Krobokan Disorot: Berdiri di Lahan Perhutani, Pemdes Diminta Buka Penjelasan

    Dana Desa Rp90 Juta untuk Talud Krobokan Disorot: Berdiri di Lahan Perhutani, Pemdes Diminta Buka Penjelasan

    LINTASINDONEWS BOYOLALI – Pembangunan talud jalan di Desa Krobokan, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, yang dibiayai Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 senilai Rp90 juta, mulai menjadi sorotan. Bukan hanya terkait kualitas fisik bangunan, tetapi juga menyangkut kejelasan status lahan yang digunakan, lantaran lokasi pembangunan disebut berada di atas tanah milik Perhutani. Persoalan tersebut semakin menarik…