Agus Supriyanto sedang orasi di halaman Balai Desa Asemrudung dalam aksi damai.

LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Puluhan warga asemrudung yang didominasi pemuda melakukan aksi damai di halaman balai desa pada hari rabu (05/07/2023) sekira pukul 11.15 Wib.

Kepala Desa Asemrudung Wita didampingi Kapolsek Geyer AKP Sunarto dan Danramil Geyer Kapten Czi Agus Munarwanto saat menerima aksi damai di Aula Balai Desa, Rabu (05/07/2023).

Dengan membawa poster bertuliskan “Pamong iku Momong Ora Garong” dan Bersihkan Asemrudung dari Korupsi.

Dalam orasinya Agus Supriyanto membacakan Tujuh Tuntutan yang di ikuti peserta aksi. Setelah melakukan orasi beberapa menit, Camat Geyer Oetojo, S.IP mempersilahkan peserta aksi damai masuk di Aula Balai Desa.

Pria Jebolan Sarjana Ilmu Politik tersebut didampingi Kapolsek Geyer AKP Sunarto dan Danramil Geyer Kapten Czi Agus Munarwanto mempersilakan peserta aksi untuk duduk dengan tertib.

Camat Geyer Oetojo, S.IP menyaksikan peserta aksi damai yang sedang membacakan tuntutan

Dalam arahannya, Camat Geyer memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada peserta aksi, namun dikatakan bila dikemudian hari ada tindakan anarkis berkaitan aksi hari ini, Agus Supriyanto dan Wahyu selaku penanggung jawab aksi akan kami mintai pertanggung jawaban, tegas Oetojo.

Bahkan ia berjanji terkait tuntutan peserta aksi damai akan ditindaklanjuti dan segera diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Meski demikian, jika sudah ditangani oleh APH apapun hasilnya pihaknya meminta agar masyarakat bisa menerima.

Dikesempatan yang sama, Danramil Geyer Kapten Czi Agus Munarwanto menegaskan demo adalah pendidikan demokrasi, tetapi tentunya harus menjunjung tinggi keamanan dan ketertiban juga tidak boleh anarkis, pintanya.

Senada dengan arahan Camat Geyer Oetojo kepada peserta aksi, Kepala Desa Asemrudung Wita saat diklarifikasi awak media membenarkan bahwa Direktur BUMDes Purnomo sudah mengembalikan uang sebesar 18,5 juta sedangkan Sekdes Suraji telah mengembalikan uang dengan total nominal 127,5 juta, terangnya.

Yang menarik saat Agus Supriyanto selaku korlap aksi saat diklarifikasi reporter lintasindonews.com mengatakan sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jadi pelaku korupsi di desa kami harus di proses hukum.

Ketika ditanya kedua pelaku yakni Purnomo Direktur BUMDes dan Sekdes Suraji sudah mengembalikan uang BUMDes, artinya keduanya tidak ada unsur korupsi serta beritikad baik dalam norma kepatutan dan kepantasan, lalu bagaimana sikap anda selalu penanggung jawab aksi hari ini menyikapi atas kasus ini. Dia menegaskan akan menempuh jalur hukum dan akan mengawalnya, imbuhnya.

 

( AL.1 – Grobogan ).

SHARE