![]()
PATI, Seorang aktivis lingkungan Gunung Kendeng, Gunretno, resmi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Sabtu (6/12/2025). Kehadirannya untuk menanggapi laporan polisi dari pemilik tambang galian C di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, bernama Didik Setyo Utomo.

Gunretno dilaporkan karena diduga merintangi aktivitas tambang yang disebut telah mengantongi izin lengkap. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya berada di lokasi bukan untuk menghambat kegiatan tambang, melainkan mengikuti inspeksi mendadak (sidak) bersama sejumlah instansi.
“Saat itu saya bukan menghalangi. Saya ikut sidak bersama DPRD Pati, DLH, dan ESDM Wilayah Kendeng Muria,” ujar Gunretno saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Peristiwa yang dipersoalkan tersebut terjadi pada Rabu (30/4/2025). Menurutnya, sidak dilakukan untuk memastikan status legalitas tambang di kawasan tersebut—apakah berizin atau tidak. Di lokasi, ia maupun warga hanya meminta klarifikasi terkait kepemilikan dan legalitas galian.
“Saya berada di depan dump truk hanya untuk menanyakan galian ini milik siapa. Di situ ada Pak Kapolsek AKP Sahlan dan petugas ESDM. Kami rembukan bersama masyarakat di lokasi tambang,” jelasnya.
Gunretno menambahkan, kehadiran aparat kepolisian dalam sidak seharusnya menjadi bukti bahwa tidak ada tindakan penghalangan yang ia lakukan. Ia menyesalkan laporan tersebut dan menyerahkannya sepenuhnya ke pihak berwajib.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor maupun instansi terkait soal laporan tersebut. Perkembangan kasus ini masih menunggu proses di Ditreskrimsus Polda Jateng.
Koresponden|Rohman
Sumber: Cakranusantara.net

