LINTASINDO – GROBOGAN, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi Tabung 3 Kg.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno tertanggal 04 Februari 2025 belum lama ini.
Dikeluarkannya kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jawa Tengah untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, tepat guna, dan tepat manfaat sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.
Dalam Surat Edaran disebutkan, himbauan kepada ASN dilingkungan Pemprov Jawa Tengah hingga Kabupaten/Kota agar tidak menggunakan LPG 3 Kg dan mewajibkan untuk menggunakan LPG Non Subsidi.
Terdapat tiga Peraturan yang menjadi dasar dalam Surat Edaran itu, diantaranya ; Peraturan Presiden Nomor : 104 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Distribusi LPG 3 kg. Perpres Nomor : 38 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Perpres Nomor : 71 Tahun 2021, yang mengatur subsidi LPG bagi nelayan dan petani, PP dan SE Dirjen Migas Kementerian ESDM Nomor 22.E/MG.05/DJM/2023, yang menegaskan transformasi subsidi LPG 3 kg agar tepat sasaran.
Lebih lanjut Surat Edaran juga menghimbau kepada Sekda Kabupaten/Kota diminta untuk segera menindaklanjuti dengan segera mengambil langkah mengoptimalkan pelaksanaan serta melakukan pengawasan agar LPG 3 Kg tersalurkan dengan cepat dan tepat.
Diharapkan, kebijakan yang merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jawa Tengah ini guna memastikan subsidi energi tepat sasaran dan tepat manfaat sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.
Menanggapi Surat Edaran tersebut, Anang Armunanto selaku Sekda Grobogan segera menindaklanjuti dengan langkah memberikan himbauan yang sama seperti yang tertuang dalam Surat Edaran dari Pemprov Jawa Tengah tentang larangan ASN di Wilayah Kabupaten Grobogan untuk tidak menggunakan LPG tabung 3 Kg.
“Langkah yang kita lakukan yakni menindaklanjuti untuk buat himbauan yang sama”, kata Anang saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (07/02/2025) siang.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Grobogan Pradana Setyawan mengatakan (Danis) sudah berkoordinasi dengan Pimpinan Daerah, dan saat ini pihaknya hanya menunggu perintah.
“Ya, sudahh kita siapkan draf Surat Edarannya, tinggal nunggu disposisi pimpinan”, ujarnya.
Saat reporter lintasindonews.com menghubungi Kepala Disperindag Grobogan Pradana Setyawan (Danis) melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (08/02/2025) disampaikan bahwa, aturan tersebut sudah ada dan baku, bahkan disebutkan dengan tegas ASN tidak boleh menggunakan Gas LPG 3 Kg, tegasnya.
Selain itu, dalam Perpres No : 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg juga Keputusan Menteri ESDM No : 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum Gas tertentu sesuai sasaran disebutkan LPG 3 Kg diperuntukkan kepada rumah tangga, Usaha Mikro, Petani sasaran maupun Nelayan, ungkap Danis.
Kedepan menurut Kepala Disperindag Kabupaten Grobogan Pradana Setyawan (Danis), Disperindag akan menerapkan kebijakan Surat Edaran tersebut dengan mensosialisasikan kepada agen/pangkalan untuk tidak melayani pembelian LPG 3 Kg (Gas Melon) kepada ASN, pungkasnya.
( AL.1 – Grobogan ).