Bakesbangpol Surakarta Tanggapi Resmi Keberadaan DPC AWPI, Tegaskan Surat Bukan Bukti Terdaftar Ormas

Bakesbangpol Surakarta Tanggapi Resmi Keberadaan DPC AWPI, Tegaskan Surat Bukan Bukti Terdaftar Ormas

Loading

SURAKARTA – Pemerintah Kota Surakarta melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) akhirnya memberikan tanggapan resmi atas laporan keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kota Surakarta.

Dalam surat bernomor B/1200/1.4.91/2513 bertanggal 9 Oktober 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Bakesbangpol Kota Surakarta, Drs. Agus Santoso, M.M., disebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari DPC AWPI terkait keberadaan organisasi tersebut di wilayah Kota Surakarta.

Bakesbangpol menegaskan bahwa surat yang diterbitkan pihaknya bukan merupakan dasar legalitas atau bukti resmi bahwa organisasi tersebut telah terdaftar sebagai Ormas di tingkat kota, melainkan sekadar tanggapan administratif atas laporan keberadaan ormas di daerah.

“Surat korespondensi eksternal ini hanya merupakan tanggapan atas penyampaian laporan keberadaan ormas di daerah dan tidak berfungsi sebagai dasar status terdaftar Organisasi Kemasyarakatan,” demikian isi surat yang ditandatangani Kepala Bakesbangpol Surakarta tersebut.

Diketahui, laporan DPC AWPI Kota Surakarta itu merujuk pada Surat Keputusan Pengesahan Status Badan Hukum Nomor AHU-000068.AH.01.08.TAHUN 2023 tertanggal 3 November 2021.

Kantor sekretariat DPC AWPI Kota Surakarta sendiri beralamat di Jl. Mr. Sartono No. 97 Bibis Luhur RT 01 RW 22, Nusukan, Banjarsari, Kota Surakarta.

Dengan adanya surat tanggapan resmi dari Bakesbangpol ini, diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam memahami posisi administratif organisasi masyarakat di tingkat daerah, khususnya terkait status hukum dan keabsahannya.

Liputan|Redaksi